PPDB

Tak Lagi Pakai KK, PPDB Zonasi Diganti Domisili 

Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB zonasi versi terbaru, akan melihat berdasarkan jarak rumah tinggal dengan sekolah.  

|
Editor: Ahmad Haris
Tajudin/TribunBanten.com
Ilustrasi. Pelayanan penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun 2024. PPDB zonasi versi terbaru, akan melihat berdasarkan jarak rumah tinggal dengan sekolah.   

Adapun bagi sekolah yang berada di wilayah perbatasan provinsi dan kabupaten/kota, maka penerapan zonasi dilakukan melalui kerjasama antar Pemda.

Selanjutnya, Dinas Pendidikan wajib mengumumkan penetapan wilayah zonasi paling lambat satu bulan sebelum pengumuman pendaftaran PPDB

Kuota Jalur Zonasi PPDB
Masih dikutip dari Keputusan Setjen Kemendikbudristek, berikut ini kuota jalur zonasi untuk setiap jenjang pendidikan: 

Jalur zonasi Sekolah Dasar (SD) paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah
Jalur zonasi Sekolah Menengah Pertama (SMP) paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah
Jalur zonasi Sekolah Menengah Atas (SMA) paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah
Pemda dapat mengatur kuota daya tampung yang lebih besar setelah melakukan penghitungan jumlah
daya tampung dan proyeksi calon peserta didik.

Syarat Jalur Zonasi PPDB
Adapun berikut ini persyaratan jalur zonasi PPDB:

Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan
perpindahan domisili, antara lain:
penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik);
pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau
KK hilang atau rusak.
Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan:
KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.
Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil sesuai kewenangannya.
Aturan Seleksi Jalur Zonasi PPDB
Dokumen yang diverifikasi pada jalur zonasi yaitu Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Domisili.
Seleksi jalur zonasi SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas:
Usia
Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota.
Seleksi jalur zonasi SMP dan SMA memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
Jika jarak tempat tinggal dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung
terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved