PPDB
Tak Lagi Pakai KK, PPDB Zonasi Diganti Domisili
Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB zonasi versi terbaru, akan melihat berdasarkan jarak rumah tinggal dengan sekolah.
TRIBUNBANTEN.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB zonasi versi terbaru, akan melihat berdasarkan jarak rumah tinggal dengan sekolah.
Sehingga, pada tahun 2025 ini informasi di Kartu Keluarga (KK) sudah tidak lagi digunakan.
Hal itu diungkapkan oleh Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Biyanto.
Baca juga: Mendikdasmen Respon Permintaan Gibran Soal Penghapusan PPDB Jalur Zonasi: Nunggu Masukan
"Iya (yang jadikan acuan jarak) tempat tinggalnya," kata Biyanto, dikutip dari Kompas.com.
"Memang selama ini temuannya kan, misalnya manipulasi tempat tinggal ya, tiba-tiba ada masuk KK (kartu keluarga) yang baru, nah itu kita antisipasi juga," lanjutnya.
Wapres Usul Sistem Zonasi Dihapus
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Abdul Muti, untuk menghapus sistem zonasi sekolah.
Menurut Gibran, faktor besar atau kunci terwujudnya Indonesia Emas di 2045 ada pada sektor pendidikan.
Karena hal itu, Gibran meminta Mendikdasmen agar memperhatikan sistem pendidikan di Indonesia.
Termasuk salah satunya mengenai penghapusan sistem zonasi dalam mekanisme penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Lantas, apa itu sistem zonasi dalam jalur PPDB? Simak ulasannya di bawah ini.
Pengertian Jalur Zonasi
Aturan terkait jalur PPDB tercantum dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud No.1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Sistem zonasi adalah jalur pendaftaran PPDB yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Dalam menetapkan wilayah zonasi, Pemda harus memperhatikan tiga aspek, yaitu sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.