Komisi IV DPRD Banten Minta Menteri ATR-BPN Transparan Soal Pembatalan HGB dan SHM Pagar Laut

Anggota Komisi IV DPRD Banten, Syarifudin Salwani meminta Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid transparan soal pembatalan sertifikat HGB dan SHM pagar laut.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Tribuntangerang.com/Nurmahadi
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid SAAT tinjau pagar laut di Tangerang Jumat (24/1/2025) . Anggota Komisi IV DPRD Banten, Syarifudin Salwani meminta Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid transparan soal pembatalan sertifikat HGB dan SHM pagar laut. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Anggota Komisi IV DPRD Banten, Syarifudin Salwani meminta Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid transparan dalam pembatalan sertifikat HGB dan SHM di area pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Sertifikat HGB dan SHM yang dibatalkan Kementerian ATR/BPN berlokasi di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. 

Kendati demikian, Syarifuddin juga mengapresiasi langkah yang dilakukan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Baca juga: Warga Desa Kohod Minta Kasus Dugaan Pencatutan Nama Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang Diusut

"Kami mengapresiasi langkah ini, tetapi jangan lupa harus transparan. Itu yang kami tekankan ke Kementerian ATR/BPN," kata Syafruddin melalui pesan instan, Selasa (28/1/2025).

Diketahui, Kementerian ATR/BPN menemukan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer tersebut memiliki sertifikat HGB dan SHM.

Rinciannya, 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa.

Kedua perusahaan itu merupakan anak perusahaan dari Agung Sedayu Group, perusahaan milik Sugianto Kusuma, pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) II.

Kemudian, di area pagat laut itu juga ada ada 9 atas nama perseorangan dan 17 bidang dengan sertifikat hak milik.

Syarifudin meminta Kementerian ATR/BPN dapat mengumumkan ke publik terkait jumlah sertifikat yang telah dibatalkan berikut dengan rinciannya.

"Harus diumumkan agar transparan, kan katanya baru ada 50 yang dibatalkan," katanya.

Politisi PKB ini juga menyarankan agar Kementerian ATR/BPN menelusuri keberadaan sertifikat di kawasan pagar laut lainnya. Sebab ia menduga bahwa masih ada sertifikat yang belum terdata.

"Begini pagar laut itu kan sangat panjang 30 kilometer lebih, dan itu bukan hanya masuk Desa Kohod saja, tapi ada desa-desa lain. Nah ini perlu juga ditelusuri," ungkapnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved