Imlek 2025

34 Narapidana Konghucu Terima Remisi Khusus di Tahun Baru Imlek 2025

Sebanyak 34 narapidana yang beragama Konghucu mendapatkan remisi khusus (RK) pada momen Tahun Baru Imlek 2025.

|
Editor: Ahmad Tajudin
Dok. Istimewa/Tribunnews.com
REMISI IMLEK 2025: Narapidana terlihat di dalam lembaga pemasyarakatan. Tahun ini bertepatan dengan Imlek 2025, sebanyak 34 narapidana beragama Konghucu terima Remisi Khusus dari pemerintah. /Fote:File 

TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak 34 narapidana yang beragama Konghucu dari sejumlah wilayah di Indonesia mendapatkan remisi khusus (RK) pada momen Tahun Baru Imlek 2025.

Pemberian remisi dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam rangka memperingati Imlek 2576 Kongzili yang jatuh pada hari ini, Rabu (29/1/2025).

Remisi yang diberikan tahun ini, hampir seluruhnya yaitu RK I atau pengurangan sebagian masa pidana.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Polisi (Purn.) Agus Andrianto, menyampaikan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan atas upaya narapidana dalam memperbaiki diri melalui program pembinaan. 

"Sistem pemasyarakatan mengedepankan aspek pembinaan agar warga binaan dapat menyadari kesalahan dan siap kembali ke masyarakat," kata Agus dalam keterangannya, Rabu (29/1/2025).

Dia juga mendorong penerima remisi untuk terus meningkatkan produktivitas dan memperbaiki diri.

Baca juga: Mengenal Perbedaan Tahun Baru Imlek di Indonesia dan China, Ada Pantangan yang Tak Sama

Seraya mengapresiasi petugas pemasyarakatan serta pihak terkait atas kontribusinya dalam mendukung pembinaan. 

Kepada narapidana beragama Konghucu yang merayakan Imlek serta mendapatkan remisi, Agus mengucapkan selamat.

"Saya berharap, pembinaan yang telah saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas saudara menjadi sumber daya manusia yang potensial, sehingga kembalinya saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat," ujarnya.

Baca juga: Rayakan Malam Tahun Baru Imlek 2025, Ratusan Jemaat Buddha Tridharma Rangkasbitung Gelar Doa Bersama

Pemberian remisi ini didasarkan pada beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Pemberian remisi ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi atas perilaku baik narapidana, tetapi juga menghemat anggaran negara yang dialokasikan untuk kebutuhan makan narapidana sejumlah Rp 18.615.000.

Adapun besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. 

Wilayah Kepulauan Bangka Belitung mencatat penerima RK Imlek terbanyak yaitu 12 narapidana, kemudian Kalimantan Barat sebanyak 7 narapidana, dan Jawa Tengah sebanyak 3 narapidana. 

Baca juga: Libur Panjang, Pelayanan SIM di Kota Cilegon Tutup 3 Hari, Dibuka Kembali 30 Januari 2025

Untuk diketahui, berdasarkan sistem database pemasyarakatan per 17 Januari 2025, terdapat total 272.106 tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 52 orang beragama Konghucu. 

 

Sumber : TribunNews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved