Libur Panjang, Pelayanan SIM di Kota Cilegon Tutup 3 Hari, Dibuka Kembali 30 Januari 2025
Satpas pelayanan surat izin mengemudi (SIM) Polres Cilegon akan tutup sementara selama tiga hari.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Satpas pelayanan surat izin mengemudi (SIM) Polres Cilegon akan tutup sementara selama tiga hari.
Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Mulya Sugiharto, mengatakan penutupan sementara dilakukan dalam rangka hari libur nasional memperingati Isro Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Implek.
"Pelayanan Satpas Polres Cilegon tutup selama tiga hari, dari tanggal 27-29 Januari 2025 dan buka kembali pada 30 Januari 2025," ujarnya melalui pesan singkat, Sabtu (25/1/2025).
Dengan adanya agenda tersebut, para pemohon diharapkan datang sesuai tanggal dibukanya pelayanan.
Baca juga: Libur Panjang Januari 2025: Tanggal Merah Imlek dan Isra Mikraj
Bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 27-29 Januari 2025 dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 30 Januari 2025.
"Bagi yang tidak melaksanakan pada tenggang waktu tersebut, maka diwajibkan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," ungkapnya.
Baca juga: CATAT! Ini Syarat Buat SIM Baru 2025, Berikut Batas Usia dan Tarifnya
CATAT! Ini Syarat Buat SIM Baru 2025, Berikut Batas Usia dan Tarifnya
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.
Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru di tahun 2025, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk batas usia dan tarif pembuatan SIM sesuai dengan jenisnya.
Batas usia minimal pembuatan SIM Setiap jenis SIM memiliki batas usia minimal yang berbeda, tergantung pada jenis kendaraan yang akan dikemudikan.
Baca juga: Wajib Tahu! Ini Rincian Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM 2025 Berdasarkan Jenis Kendaraan
Berikut adalah rincian batas usia minimal bagi pemohon SIM baru di tahun 2025:
SIM A: 17 tahun
SIM A umum: 20 tahun
SIM B I: 20 tahun
SIM B II: 21 tahun
SIM B I umum: 22 tahun
SIM B II umum: 23 tahun
SIM C: 17 tahun
SIM C I: 18 tahun
SIM C II: 19 tahun
SIM D: 17 tahun
SIM D I: 17 tahun.
Batasan usia ini ditetapkan untuk memastikan bahwa pengendara memiliki kecakapan dan kedewasaan dalam mengemudikan kendaraan di jalan raya.
Baca juga: Sistem Tilang Poin Sudah Diberlakukan di Wilayah Hukum Polres Cilegon, Begini Mekanismenya
Tarif pembuatan SIM baru
Untuk mendapatkan SIM baru, pemohon perlu membayar biaya pembuatan sesuai dengan jenis SIM yang diajukan.
perpanjangan SIM online
syarat membuat SIM
surat izin mengemudi
Surat Izin Mengemudi (SIM)
Kasatlantas Polres Cilegon
Pengendara Dimintai SIM Jakarta Saat Nyetir di Ibu Kota Viral di Medsos, Polisi Akhirnya Buka Suara |
![]() |
---|
Daftar 8 Negara yang Bisa Mempergunakan SIM Indonesia, Berlaku Mulai Juni 2025 |
![]() |
---|
Blangko Kosong, Sejumlah Kendaraan yang Telah Bayar Pajak di Kota Cilegon Belum Kantongi STNK |
![]() |
---|
Polres Cilegon Gelar Operasi Keselamatan Maung 2025, Ada 9 Jenis Pelanggaran Prioritas akan Ditindak |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Digelar di 2 Lokasi, Kamis 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.