BP3MI Banten Imbau Masyarakat Tak Tergiur Calo Penyalur PMI Ilegal
BP3MI Banten mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan calo penyalur Pekerja Imigran Indonesia (PMI) ilegal.
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten, mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan calo penyalur Pekerja Imigran Indonesia (PMI) ilegal.
Staff Perlindungan BP3MI Banten, Tulus Setyo Nugroho mengatakan, masyarakat harus mencari informasi yang benar tentang peluang kerja di luar negeri.
Ia menyebut, informasi yang benar tersebut berasal dari pemerintah baik dari Kementerian P2MI ataupun Dinas Tenaga Kerja.
Baca juga: Kata BP3MI Banten soal PMI Asal Serang di Arab yang Merengek Minta Dipulangkan ke Indonesia
"Jangan sampai mendapatkan informasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti calo atau perusahaan yang tidak memiliki izin resmi yang datang dari pemerintah," ujarnya kepada TribunBanten.com, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (31/1/2025).
Tulus menjelaskan, perusahaan yang tercantum dalam website resmi milik pemerintah sudah pasti terdaftar atau resmi.
"Kan untuk bekerja ke luar negeri itu harus terdaftar di dinas tenaga kerja, dan verifikasi akhirnya akan dilakukan oleh BP3MI," jelasnya.
Menurutnya, jika PMI sudah terdaftar akan mendapatkan keamanan dan perlindungan dari pemerintah.
"Kalau sudah terdaftar PMI akan mendapatkan BPJS ketenagakerjaan, jadi misalkan yang bersangkutan mengalami kecelakaan atau meninggal dunia, itu nanti bisa melakukan klaim di BPJS yang ada di Indonesia," ucap Tulus.
"Kemudian ketika mereka berangkat resmi otomatis mereka ada juga di sistem kami, jadi bisa terpantau tempat dia bekerja, gaji berapa, yang mempekerjakan itu perusahaan apa, namanya siapa alamatnya di mana, itu kami mudah melacak nya," jelasnya.
Dirinya lantas mengungkapkan, terdapat dua sektor bagi PMI yang ingin bekerja di luar negeri, yakni sektor formal dan informal.
"Formal itu artinya mereka bekerja di sana pada pengguna berbadan hukum, seperti pabrik, hotel, atau perusahaan yang memiliki badan hukum," kata Tulus.
Baca juga: Update Kasus Penembakan 5 WNI di Malaysia, Sosok Malik Diduga Dalang Penyelundupan PMI Ilegal
"Sedangkan informal itu perseorangan, jadi bekerja di rumah. Seperti jadi sopir, pembantu rumah tangga, baby siter, dan sebagainya," jelasnya.
Di akhir, Tulus menuturkan, sepanjang tahun 2024, pihaknya berhasil memulangkan sejumlah PMI ilegal ke Indonesia.
"Di Banten angkanya sekira empat ratus PMI ilegal dari berbagai negara," tandasnya.
| SPMB Banten 2026 Resmi Dibuka, Berikut Jadwal dan Syarat Lengkap SMK-SKh |
|
|---|
| Calon Siswa Harus Tahu! Ini Alur Pendaftaran Pra-SPMB Banten 2026 SMA-SMK |
|
|---|
| Andra Soni Teken MoU PSEL Serang Raya, TPSA Cilowong Jadi Lokasi Pengolahan Sampah Jadi Listrik |
|
|---|
| 124 Pelajar Bersaing Ketat Jadi Paskibraka Banten dan Nasional 2026, Lalui TWK hingga Tes Mental |
|
|---|
| Selvi Andayani Nahkodai Banom Womenpreneur HIPMI Banten, Dorong Pengusaha Perempuan Naik Kelas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Kantor-BP3MI-Banten.jpg)