Andra Soni Teken MoU PSEL Serang Raya, TPSA Cilowong Jadi Lokasi Pengolahan Sampah Jadi Listrik

Gubernur Banten Andra Soni menandatangani MoU pembangunan PSEL Serang Raya bersama Danantara.

Tayang:
Penulis: Ahmad Haris | Editor: Abdul Rosid
Dok Pemprov Banten
PSEL - Gubernur Banten, Andra Soni, didampingi Wali Kota Serang, Bupati Serang dan Wali Kota Cilegon saat menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Serang Raya bersama Danantara di Jakarta, Senin (11/5/2026). 

Laporan Jurnalis TribunBanten.com, Ahmad Haris

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Gubernur Banten, Andra Soni, menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Serang Raya bersama Danantara di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Penandatanganan kesepakatan tersebut menjadi bagian dari percepatan penanganan sampah perkotaan melalui program Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) yang digagas Presiden Prabowo Subianto.

Dalam proyek tersebut, Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong, Kota Serang, ditetapkan sebagai lokasi pembangunan PSEL Serang Raya yang nantinya akan mengolah sampah menjadi energi listrik ramah lingkungan.

Baca juga: Garap Pelatihan KDMP Pandeglang Diduga Senilai Rp4.8 M, PT GSK Ternyata Perusahaan Sewa Videotron

“Alhamdulillah, hari ini menandatangani kesepakatan bersama dengan Danantara untuk pembangunan PSEL di masing-masing wilayah,” ujar Andra Soni usai penandatanganan kesepakatan di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Banten bersama pemerintah daerah terkait berkomitmen menjalankan seluruh tahapan pembangunan agar proyek PSEL Serang Raya dapat berjalan tepat waktu dan segera memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami akan mengikuti arahan tahapan untuk terlaksananya pembangunan PSEL ini,” ujarnya.

Pembangunan PSEL tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah pusat mendorong percepatan penanganan daerah yang mengalami kondisi darurat sampah, khususnya wilayah dengan produksi sampah di atas 1.000 ton per hari.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan sampah perkotaan harus segera diolah menjadi energi bersih agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.

“Darurat itu antara lain, di atas 1.000 ton seperti Bantargebang dan lain-lain,” ucapnya.

“Itu yang harus dipercepat menjadi energi yang bersih, listrik. Tanpa bau dan tanpa racun,” tambahnya.

Zulhas mengungkapkan, percepatan pembangunan PSEL ditargetkan pada 25 lokasi dengan 62 kabupaten dan kota. 

“Terima kasih kepada pemerintah daerah dan Danantara untuk membuat Indonesia ASRi,” ucapnya.

Sebagai informasi, penandatangan kesepakatan bersama itu untuk pembangunan PSEL di tujuh lokasi. Yakni PSEL Serang Raya, Semarang Raya, Kabupaten Bekasi, Bogor Raya, Bogor Raya 2, Medan Raya, serta Lampung Raya. 

Untuk PSEL Serang Raya, akan dibangun di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong, Kota Serang.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved