Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Digelar di 2 Lokasi, Senin 3 Februari 2025
Berikut ini lokasi dan jam operasional layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang, Provinsi Banten.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini lokasi dan jam operasional layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang, Provinsi Banten.
SIM merupakan dokumen penting yang diperlukan setiap pengendara kendaraan bermotor sebagai bukti legalitas untuk berkendara.
Jenis SIM disesuaikan dengan jenis kendaraan yang digunakan.
Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali dimulai dari tanggal penerbitan SIM, Jika melewati masa berlaku pemilik SIM harus membuat penerbitan SIM baru.
Bagi masyarakat Banten, khususnya warga Kabupaten Tangerang yang akan melakukan perpanjangan SIM A maupun C pada Senin (3/2/2025) hari ini.
Kalian bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang dilaksanakan oleh Satlantas Polresta Tangerang yang digelar di Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi.
Layanan SIM keliling di Kabupaten Tangerang dilaksanakan dari mulai hari Senin hingga Sabtu.
Layanan SIM keliling ini digelar ditempat berbeda-beda.
Layanan SIM keliling tutup pada hari Minggu maupun hari libur resmi lainnya.
Baca juga: CATAT! Ini Syarat Buat SIM Baru 2025, Berikut Batas Usia dan Tarifnya
Berikut 6 Lokasi serta waktu operasional layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang;
1 Senin layanan SIM Keliling dilaksanakan di Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi mulai pukul 07.00 WIB-15.00 WIB.
2. Selasa layanan SIM Keliling dilaksanakan di Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi mulai pukul 07.00 WIB-15.00 WIB.
3. Rabu layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra mulai pukul 07.00 WIB-15.00 WIB.
4. Kamis layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra mulai pukul 07.00 WIB-15.00 WIB.
5. Jumat layanan SIM Keliling dilaksanakan di Mitra 10 Bitung dan Nizaro Square Kids Villa Balaraja mulai pukul 07.00 WIB-10.00 WIB serta Ramayana Cikupa mulai pukul 10.00 WIB-15.00 WIB.
6. Sabtu layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis mulai pukul 07.00 WIB - 15.00
Baca juga: Cara Mudah Mengurus SIM Hilang atau Rusak, Berikut Syaratnya
Persyaratan Perpanjangan SIM Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM ada baiknya memperhatikan beberapa persyaratan yang harus dibawa sebelum mendatangi lokasi SIM keliling.
Adapun persyaratan yang wajib dibawa yaitu:
1. surat keterangan sehat,
2. surat keterangan psikologi,
3. fotocopy e-KTP, dan
4. membawa SIM lama.
Pendaftaran bisa dilakukannya secara online melalui http;//formulir.polrestatangerang.net
Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016;
1. SIM A Rp80.000
2. SIM B I Rp80.000
3. SIM B II Rp80.00
4. SIM C Rp75.000
Baca juga: Sistem Tilang Poin Sudah Diberlakukan di Wilayah Hukum Polres Cilegon, Begini Mekanismenya
Alur Perpanjangan SIM;
1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis
2. Pemohon Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.
Sumber : Tribuntangerang.com
Jadwal SIM Keliling di Tangsel Hari Ini, Senin 25 Agustus 2025 : Ada 2 Lokasi, Cek Syarat Lengkapnya |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling Hari Ini, Senin 5 Mei 2025 di Banten: Tangerang, Serang, Cilegon, Lebak |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Digelar di 2 Lokasi, Selasa 4 Februari 2025 |
![]() |
---|
Jadwal Terbaru Layanan SIM Keliling di Tangerang, Selasa 21 Januari 2025 |
![]() |
---|
Jadwal dan Biaya SIM Keliling di Wilayah Hukum Polda Banten, Rabu 8 Januari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.