Sidang Putusan Sengketa Pilkada Digelar Besok, Pengamanan MK Diperketat

Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menggelar sidang putusan sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024.

Editor: Ahmad Tajudin
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
PUTUSAN MK - Suasana sidang di Gedung MK, beberapa waktu lalu. MK memastikan pengamanan ketat dalam menghadapi sidang putusan sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 yang dijadwalkan berlangsung pada 4-5 Februari 2025 mendatang. 

TRIBUNBANTEN.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menggelar sidang putusan sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024.

Agenda sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada 4-5 Februari 2025 mendatang.

Demi persidangan terselenggara dengan lancar, MK memastikan pengamanan ketat dalam menghadapi sidang putusan tersebut.

MK bekerja sama dengan Polres Metro Jakarta Pusat guna menjamin keamanan para pencari keadilan sekaligus menjaga ketertiban selama proses persidangan.

Menjelang sidang putusan, MK menggelar rapat koordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat (31/1/2025) lalu di Gedung III MK, Jakarta.

Rapat ini membahas strategi pengamanan yang mencakup manajemen pergerakan pengunjung sidang, pengaturan akses masuk, serta langkah-langkah mitigasi potensi gangguan keamanan.

“Semangat pimpinan kami, yaitu tetap ingin memberikan kemudahan kepada para pencari keadilan,” ujar kepala Biro Umum MK, Budi Wijayanto dalam keterangannya, Senin (3/2/2025).

Baca juga: Pandangan Pengamat Soal Pelantikan Kepala Daerah, Titi : Sebaiknya Jadwal Mengikuti Isi Putusan MK

Sejak 8 Januari hingga 31 Januari 2025, MK telah menyelesaikan tahap pemeriksaan pendahuluan untuk 310 perkara sengketa hasil Pilkada.

Sidang telah melewati agenda pemeriksaan permohonan, jawaban dari KPU selaku termohon, serta keterangan dari Bawaslu dan pihak terkait.

Baca juga: Yandri Susanto Ikut Komentari Soal Pelantikan Kepala Daerah Tak Bersengketa Ditunda

Berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim, sidang putusan akan menentukan perkara mana yang lanjut ke tahap pembuktian dan mana yang dihentikan.

 

Sumber : Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved