Heboh Viral Gaji ke-13 dan THR ASN Dihapus, Bagaimana Faktanya?

Apa kata Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)?

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ilustrasi uang gaji. Di media sosial X, Rabu (5/2/2025), beredarnya informasi gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) ditiadakan pada tahun ini. 

TRIBUNBANTEN.COM - Di media sosial X, Rabu (5/2/2025), beredarnya informasi gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) ditiadakan pada tahun ini.

Informasi itu kemudian diteruskan melalui pesan instan WhatsApp.

Beredarnya informasi itu diduga terkait kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. 

Baca juga: Asyik! PPPK Tahap 1 Segara Terima SK, Gaji Cair per 1 Maret 2025 dan Dapat THR, Ini Rinciannya

Apa kata Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)?

Menpan RB menyatakan, kepastian soal peniadaan gaji ke-13 dan 14 masih belum ada.

Menurut dia, saat ini pihaknya sedang membahas gaji ke-13 dan 14 (THR) untuk 2025.

Kemenpan RB membahas bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

"Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan," kata Rini saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.

Kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya berlaku untuk ASN, tetapi juga mencakup prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), serta penerima pensiun.

Aturan mengenai gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.

"Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai," ujarnya.

Baca juga: 9 Perusahaan di Kabupaten Tangerang Belum Bayar THR Lebaran 2024, Sebut Sedang Ada Masalah

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi terkait peniadaaan gaji ke-13 dan 14.

"Aku belum bisa menanggapi ya, karena belum ada info," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.

Menurut Deni, pemerintah sampai sekarang masih belum menerbitkan aturan terkait pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14 2025.

Namun dia enggan mengungkapkan apakah Kemenkeu telah mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-13 dan 14 2025 atau tidak.

"Aku belum bisa menanggapi," katanya.

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved