Kata KPU Kabupaten Serang Pasca-Sidang Sengketa Pilkada di MK
KPU Kabupaten Serang baru saja selesai mengikuti sidang pembuktian sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, (7/2/2025).
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
Laporan wartawan TribunBanten.com Adr Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang baru saja selesai mengikuti sidang pembuktian sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat, (7/2/2025).
Perkara dengan Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, dilaksanakan pada Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Hadir dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum dan saksi dari pemohon yakni pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati Serang nomor urut 01 Andika Hazrumy-Nanang Supriyatna.
Baca juga: Info Loker Nakes di Banten 2025, Penempatan RSUD Cilograng dan Labuan
Baca juga: Tata Cara dan Link Pendaftaran Rekrutmen Nakes untuk RSUD Labuan dan Cilograng Banten
Selanjutnya juga dihadiri oleh termohon, yakni KPU Kabupaten Serang dan juga saksi ahli dari termohon.
Saksi ahli dan tim kuasa hukum dari pihak terkait yakni paslon bupati-wakil bupati Serang nomor urut 02, yakni Ratu Rachmatu Zakiyah - Najib Hamas, serta Bawaslu Kabupaten Serang
Komisioner KPU Kabupaten Serang, Muhammad Asmawi, menjelaskan setelah sidang pembuktian tersebut, pihaknya tinggal menunggu pembacaan putusan yang diagendakan tanggal 24 Februari 2025.
"Terkait dengan waktu jamnya, belum kita ketahui," ujarnya kepada wartawan, usai acara Media Gathering, di Mancak Kabupaten Serang, Minggu (9/2/2025).
Ia mengatakan, setelah sidang pembuktian tersebut tidak ada lagi sidang lanjutan.
"Tidak ada sidang lagi, tinggal nunggu putusan saja," ucapnya.
Asmawi menuturkan, sidang pembuktian tersebut berjalan lancar, dan masing-masing pihak menghadirkan saksi.
"Alhamdulillah sidang kemarin di pembuktian semuanya berjalan lancar, dari kami saya dan Pak Dede memberi keterangan dari pihak termohon, kemudian dari ahli kita satu," tuturnya
"Kami juga sudah mengikuti semua prosesnya, tinggal kita menunggu endingnya bagaimana putusan MK," jelasnya.
Upah Lipat Suara dan Sewa Gudang KPU Kota Serang Diduga Dikorupsi, Kini Diselidiki Kejaksaan |
![]() |
---|
Kejari Usut Kasus Dugaan Korupsi Upah Pelipatan Surat Suara di KPU Kota Serang |
![]() |
---|
Pemkab Serang Siapkan Pengelolaan Sampah Tingkat Desa, Buntut Kerja Sama Ditolak Pemkab Lebak |
![]() |
---|
42 Perusahaan dan LPK Dihadirkan guna Serap Tenaga Kerja pada Acara Naker Fest Pemkab Serang 2025 |
![]() |
---|
Terungkap! Isi Gugatan Cerai Pratama Arhan pada Azizah Salsha, Ternyata Sudah Pisah Rumah Sejak Lama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.