Kata KPU Kabupaten Serang Pasca-Sidang Sengketa Pilkada di MK

KPU Kabupaten Serang baru saja selesai mengikuti sidang pembuktian sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, (7/2/2025).

|
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ade
Komisioner KPU Kabupaten Serang, Muhammad Asmawi, usai acara Media Gathering, di Mancak Kabupaten Serang, Minggu (9/2/2025). 

Laporan wartawan TribunBanten.com Adr Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang baru saja selesai mengikuti sidang pembuktian sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat, (7/2/2025).

Perkara dengan Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, dilaksanakan pada Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Hadir dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum dan saksi dari pemohon yakni pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati Serang nomor urut 01 Andika Hazrumy-Nanang Supriyatna.

Baca juga: Info Loker Nakes di Banten 2025, Penempatan RSUD Cilograng dan Labuan

Baca juga: Tata Cara dan Link Pendaftaran Rekrutmen Nakes untuk RSUD Labuan dan Cilograng Banten

Selanjutnya juga dihadiri oleh termohon, yakni KPU Kabupaten Serang dan juga saksi ahli dari termohon.

Saksi ahli dan tim kuasa hukum dari pihak terkait yakni paslon bupati-wakil bupati Serang nomor urut 02, yakni Ratu Rachmatu Zakiyah - Najib Hamas, serta Bawaslu Kabupaten Serang 

Komisioner KPU Kabupaten Serang, Muhammad Asmawi, menjelaskan setelah sidang pembuktian tersebut, pihaknya tinggal menunggu pembacaan putusan yang diagendakan tanggal 24 Februari 2025.

 

 

"Terkait dengan waktu jamnya, belum kita ketahui," ujarnya kepada wartawan, usai acara Media Gathering, di Mancak Kabupaten Serang, Minggu (9/2/2025).

Ia mengatakan, setelah sidang pembuktian tersebut tidak ada lagi sidang lanjutan.

"Tidak ada sidang lagi, tinggal nunggu putusan saja," ucapnya.

Asmawi menuturkan, sidang pembuktian tersebut berjalan lancar, dan masing-masing pihak menghadirkan saksi.

"Alhamdulillah sidang kemarin di pembuktian semuanya berjalan lancar, dari kami saya dan Pak Dede memberi keterangan dari pihak termohon, kemudian dari ahli kita satu," tuturnya 

"Kami juga sudah mengikuti semua prosesnya, tinggal kita menunggu endingnya bagaimana putusan MK," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved