Kejari Lebak dan Kampus Setia Budhi Rangkasbitung Buka Suara soal Kasus Pemotong KIP Mahasiswa

Kejari Lebak mengakui telah menangani kasus pemotongan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) di kampus Setia Budhi Rangkasbitung pada tahun 2023. 

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
Kolase Tribun Banten
Kolase gedung Kejari Lebak dan gedung kampus Universitas Setia Budhi, Rangkasbitung. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak mengakui telah menangani kasus pemotongan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang terjadi di Universitas Setia Budhi Rangkasbitung pada tahun 2023. 

Hal itu disampaikan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebak, Irfanto.

"Iya tahun 2023 kita pernah menindaklanjuti laporan dari salah satu organisasi yang ada di Lebak, yang melaporkan KIP di kampus Setia Budhi," katanya saat ditemui di Kejari Lebak, Senin (10/2/2025). 

Baca juga: Aktivis Desak Kejari Lebak Tuntaskan Kasus Dugaan Pemotongan KIP di Universitas Setia Budhi  

Irfanto mengatakan, setelah menerima laporan, Kejari Lebak melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari mahasiswa dan pihak Universitas Setia Budhi.

"Baik dari pihak inspektorat kampus, kemudian yang memiliki dan penyaluran KIP itu sendiri," katanya. 

Menurut Irfanto, setelah dilakukan penyelidikan tahun 2023, pihaknya menemukan adanya pungutan yang dilakukan kampus Setia Budhi Rangkasbitung terhadap mahasiswa

Pemungutan yang dimaksud adalah pungutan partisipasi, sukarela dari masing-masing mahasiswa, kurang lebih sebesar Rp 100.000 per satu semester berdasarkan surat pernyataan yang dibuat mahasiswa

 

 

"Itu keterangan yang kami dapat, dan akan digunakan nantinya sebagai biaya untuk wisuda, dan penerimaan mahasiswa baru uang partisipasi itu," ujaranya. 

"Dan mereka suka rela memberikan partisipasi untuk kegiatan tersebut," sambungnya. 

Tak hanya itu, Kejari Lebak juga telah melayangkan surat ke Irjen Kemendikti menyampaikan terkait hasil penyelidikan Kejari. 

"Apakah ini masuk ada indikasi kesalahan administrasi atau seperti apa," ucapnya. 

Terkait persoalan hukum, apakah diperbolehkan atau tidaknya dana KIP itu dipotong, Irfanto menjelaskan bahwa harus dibedakan antara potongan dan pungutan secara sukarela. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved