Kejari Lebak dan Kampus Setia Budhi Rangkasbitung Buka Suara soal Kasus Pemotong KIP Mahasiswa
Kejari Lebak mengakui telah menangani kasus pemotongan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) di kampus Setia Budhi Rangkasbitung pada tahun 2023.
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak mengakui telah menangani kasus pemotongan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang terjadi di Universitas Setia Budhi Rangkasbitung pada tahun 2023.
Hal itu disampaikan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebak, Irfanto.
"Iya tahun 2023 kita pernah menindaklanjuti laporan dari salah satu organisasi yang ada di Lebak, yang melaporkan KIP di kampus Setia Budhi," katanya saat ditemui di Kejari Lebak, Senin (10/2/2025).
Baca juga: Aktivis Desak Kejari Lebak Tuntaskan Kasus Dugaan Pemotongan KIP di Universitas Setia Budhi
Irfanto mengatakan, setelah menerima laporan, Kejari Lebak melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari mahasiswa dan pihak Universitas Setia Budhi.
"Baik dari pihak inspektorat kampus, kemudian yang memiliki dan penyaluran KIP itu sendiri," katanya.
Menurut Irfanto, setelah dilakukan penyelidikan tahun 2023, pihaknya menemukan adanya pungutan yang dilakukan kampus Setia Budhi Rangkasbitung terhadap mahasiswa.
Pemungutan yang dimaksud adalah pungutan partisipasi, sukarela dari masing-masing mahasiswa, kurang lebih sebesar Rp 100.000 per satu semester berdasarkan surat pernyataan yang dibuat mahasiswa.
"Itu keterangan yang kami dapat, dan akan digunakan nantinya sebagai biaya untuk wisuda, dan penerimaan mahasiswa baru uang partisipasi itu," ujaranya.
"Dan mereka suka rela memberikan partisipasi untuk kegiatan tersebut," sambungnya.
Tak hanya itu, Kejari Lebak juga telah melayangkan surat ke Irjen Kemendikti menyampaikan terkait hasil penyelidikan Kejari.
"Apakah ini masuk ada indikasi kesalahan administrasi atau seperti apa," ucapnya.
Terkait persoalan hukum, apakah diperbolehkan atau tidaknya dana KIP itu dipotong, Irfanto menjelaskan bahwa harus dibedakan antara potongan dan pungutan secara sukarela.
| Dana Desa Diawasi Ketat, Kejari Lebak Gunakan Aplikasi Jaga Desa untuk Cegah Korupsi |
|
|---|
| Kasus Mahasiswa Untirta Intip Dosen, Polda Banten Dalami Dugaan Penyebaran Video |
|
|---|
| Tok! Wawan Hermawan Divonis 7 Bulan Penjara, Kasus Penghasutan Demo Agustus 2025 |
|
|---|
| Intip Dosen Wanita di Toilet, Mahasiswa Untirta Banten Dipolisikan |
|
|---|
| Jadwal Pemberangkatan Kereta Api Merak-Rangkasbitung PP Terbaru April 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Kejari-Lebak-Universitas-Setia-Budhi.jpg)