Polres Lebak Berhasil Tertibkan 207 Kenalpot Brong per Januari-Februari 2025

Sepanjang bulan Januari-Februari 2025, Polres Lebak berhasil menertibkan sebanyak 207 buah knalpot brong.

Tayang:
Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
Misbahudin/TribunBanten.com
Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki saat konferensi pers knalpot brong, di Mapolres Lebak, Senin (10/2/2025). 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Sepanjang bulan Januari-Februari 2025, Polres Lebak berhasil menertibkan sebanyak 207 buah knalpot brong.

Demikian hal itu terungkap pada saat ungkap kasus, di Mapolres Lebak, Senin (10/2/2025).

Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki mengungkapkan, bahwa penggunaan knalpot brong sangat menganggu kenyamanan masyarakat. 

Baca juga: Warga Lebak Merapat! Ada 76 Lokasi Cek Kesehatan Gratis, Ini Daftarnya

Bahkan, kata Zaki, tidak hanya masyarakat saja yang terganggu, melainkan dirinya juga meras terganggu. 

"Apalagi rumah dinas saya dekat dengan alun-alun itu sangat bising dengernya, makanya saya perintahkan ke Satlantas untuk melakukan penindakan," katanya. 

"Dan banyak juga masyarakat yang mengadukan soal penggunaan kenalpot brong," sambungnya. 

Zaki juga menghimbau kepada masyarakat Lebak, untuk tidak menggunakan knalpot brong di wilayah hukum Polres Lebak

Sebab, barang siapa yang menggunakan knalpot brong akan dikenakan sanksi berupa pidana, paling lama kurungan 7 bulan dan denda Rp 250.000

"Mudah-mudah ini bisa tersampaikan kepada masyarakat," ujarnya. 

"Dan saya harap bagi yang menggunakan segera ganti," sambungnya. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved