Marak Tambang Pasir Ilegal di Lebak Banten hingga Merusak Pantai, Diduga Ada Oknum Polisi Terlibat
Aktivitas tambang pasir laut ilegal dilaporkan marak beroperasi di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Penulis: Ahmad Haris | Editor: Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM - Aktivitas tambang pasir laut ilegal dilaporkan marak beroperasi di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Kegiatan tersebut diduga telah menyebabkan kerusakan sempadan pantai di sejumlah wilayah pesisir dan memicu sorotan dari kalangan legislatif.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Banten, Musa Weliansyah, mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan ilegal itu berlangsung di beberapa titik pantai di Kecamatan Wanasalam.
Menurutnya, aktivitas tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan pesisir.
“Tambang pasir laut ilegal ini sudah sangat marak beroperasi di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak. Dampaknya merusak sempadan pantai dan lingkungan sekitar,” ujar Musa kepada wartawan, Kamis (14/5/2026).
Baca juga: Nasib Guru PPPK Paruh Waktu di Lebak: Ada yang Digaji Rp500 Ribu per Bulan
Ia menyebut sejumlah lokasi yang terdampak aktivitas penambangan tersebut, di antaranya Pantai Tenjolaya di Desa Sukatani, Pantai Lebak Keusik di Desa Wanasalam, hingga kawasan Pantai Durian di Desa Muara.
Menurutnya, kerusakan yang terjadi di wilayah pesisir dapat memicu abrasi dan mengancam ekosistem pantai.
Musa juga menyoroti lemahnya penindakan dari aparat penegak hukum terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.
Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan laporan kepada aparat kepolisian selaku penegak hukum, mulai dari tingkat polsek hingga Polres Lebak. Namun tak kunjung mendapat tindakan.
“Sudah sering saya sampaikan kepada aparat penegak hukum. Sudah disampaikan ke polsek, kasatreskrim, hingga kapolres. Namun aktivitas tambang ilegal ini masih terus berjalan,” katanya.
Bahkan, Musa menduga adanya keterlibatan oknumum aparat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Dugaan itu muncul lantaran praktik penambangan disebut berlangsung secara terang-terangan dan belum tersentuh penindakan hukum.
“Saya meminta kepolisian menindak tegas para pelaku. Kalau terus dibiarkan, kerusakan pantai akan semakin parah. Jangan sampai ada kesan aparat tutup mata,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, pasir hasil tambang ilegal tersebut diduga dikirim ke sejumlah perusahaan bata ringan atau hebel di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang, hingga ke wilayah Cikarang, Bekasi, dan Bogor. Pengiriman dilakukan menggunakan truk tronton dengan rata-rata enam unit kendaraan per hari.
Dalam keterangannya, Musa juga menyebut dua nama yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut, yakni Jenen, warga Desa Wanasalam, Kecamatan Wanasalam, serta Herni, warga Desa Sukamaju, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Baca juga: 16.732 Wanita di Lebak Berstatus Janda, Faktor Ekonomi hingga Judol Diduga Jadi Pemicu
| Regen Abdul Aris Buka Sunatan Massal Gratis untuk Warga Lebak, Digelar 21 Juni 2026 : Ini Syaratnya |
|
|---|
| 16.732 Wanita di Lebak Berstatus Janda, Faktor Ekonomi hingga Judol Diduga Jadi Pemicu |
|
|---|
| Harga Tiket DAMRI Tujuan Pantai Sawarna Lebak Banten, Berikut Jadwal Keberangkatannya |
|
|---|
| Nasib PPPK Paruh Waktu di Lebak, Ada Guru Digaji Rp500 Ribu Sebulan, Ini Kata Pemkab |
|
|---|
| Apdesi Beberkan Biaya Pelatihan KDMP, Pandeglang Terbesar Rp15 Juta per Desa, Transfer ke PT GSK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/TAMBANG-PASIR-Wakil-Ketua-Komisi-II-DPRD-Banten-Musa-Weliansyah-be.jpg)