Kades Sindangsari Lebak Diduga Tukar Guling Aset Tanah Bengkok: Harganya Sesuai?
Kepala Desa Sindangsari, Kecamatan Warunggunung, Lebak, Yudi diduga menjual tanah bengkok milik desa dengan sistem tukar guling.
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Kepala Desa Sindangsari, Kecamatan Warunggunung, Lebak, Yudi diduga menjual tanah bengkok milik desa, dengan sistem tukar guling aset.
Tanah bengkok dengan luas 3.500 meter persegi milik Desa Sindangsari, ditukar guling dengan tanah milik Yayasan Pondok Pesantren El-Karim seluas 3.216 meter persegi.
Proses tukar guling tanah aset tanah bengkok milik Desa Sindangsari, dengan tanah milik Yayasan Pondok Pesantren El-Karim terjadi pada Februari 2022.
Baca juga: Warga Sindangsari Lebak Pertanyakan Status Tukar Guling Aset Tanah Bengkok Milik Desa
Kades Sindangsari, Yudi membenarkan telah menjual tanah bengkok milik desa ke Yayasan El-Karim dengan sistem tukar guling aset.
Yudi mengklaim, penjualan tanah bengkok berdasarkan aspirasi yang diusulkan masyarakat.
"Jadi memang atas dasar usulan masyarakat. Karena masyarakat khawatir jika tanah yang digarap itu diklaim anak cucunya di kemudian hari," kata Yudi, saat ditemui di kantor Desa Sindangsari, Jumat (14/2/2025).
Setelah mendengarkan usulan masyarakat, parangkat desa, Badan Pengawas Desa (BPD), tokoh masyarakat dan penggarap melakukan pembahasan terkait rencana tukar guling tanah bengkok itu.
Selanjutnya, setelah melakukan musyawarah, pihaknya langsung membentuk tim 9 tukar guling aset tanah.
"Waktu itu kita sampaikan kepada masyarakat yang garap, bahwa tanah bengkok ini akan kita tukarkan dan telah disepakati secara bersama," katanya.
Yudi mengatakan, bahwa tanah bengkok milik desa ditukar dengan sawah milik pondok pesantren Yayasan El-Karim tahun 2022.
"Iya kita tukar, tanah bengkok dengan sawah milik yayasan. Karena waktu itu pondok pesantren ada perluasan, makanya kita kasih," katanya.
Selain itu, kaya Yudi, tanah bengkok milik desa juga tidak produktif, dan tidak menghasilkan apapun, sehingga membebani desa terkait pembayaran pajak.
Tambah lagi, tanah bengkok tersebut tidak strategis dan hanya perkebunan.
"Kalau menurut kami, sawah itu kan bisa dikelola dan bisa menghasilkan pendapatan buat desa juga, tapi kalau tanah darat tidak ada, malah membebankan kami," katanya.
Yudi menyebutkan, luas tanah bengkok yang ditukarkan 3.500 meter persegi.
Sedangkan luas lahan sawah milik Yayan hanya 3.216 meter persegi.
Terkait kekurangan lahan yang ditukarkan hanya 3.216 meter persegi dari pihak Yayasan, akan tetapi hal itu sudah berdasarkan musyawarah tim 9.
"Cuma kalau masalah untung rugi, kita sebetulnya tidak mempersalahkan," ujarnya.
Tidak hanya itu, Yudi juga mengklaim bahwa harga tanah sawah per meter lebih mahal, dibandingkan dengan tanah darat.
"Kalau perbedaan lahan dan ukuran lahan, itu sudah sesuai kesepakatan tim 9 gitu. Dan tidak ada yang dirugikan juga antar kedua belah pihak," ucapnya.
Menurut aturan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), tanah di desa Sindangsari, Kecamatan Cibadak, harga tanah darat Rp 20.000 per meter, sedangkan tanah sawah harga Rp 10.000 per meter.
"Kalau soal itu kami belum tahu percis, dan kami tidak sedetail itu itung-itungan. Karena pada prinsipnya kami hanya ingin menyelamatkan aset," ucapnya.
Sementara itu, pimpinan Yayasan Pondok Pesantren El-Karim, Aan Subhan Azis mengaku, bahwa keinginan pengajuan tukar guling tanah diajukan oleh pihak desa.
Sebab, tanah bengkok tersebut berada di tengah tanah milik pondok pesantren.
"Itu pihak desa dan masyarakat yang mengusulkan, kalau kita tidak mengajukan dari awal juga," katanya saat ditemui di Pondok Pesantrennya, di Desa Sindangsari.
"Tapi memang tanah itu posisi ke gencat tanah pondok juga," sambungnya.
Menurut Aan, alasan warga ingin tukar guling tanah dikarenakan tanah tersebut tidak produktif.
Selain tidak produktif, masyarakat dan pihak desa juga ingin menyelamatkan aset desa yang khawatir diklaim oleh pihak tertentu.
"Alasanya mereka pengen lahan yang lebih produktif dan bisa menghasilkan pendapatan desa," ujarnya.
Aan mengungkapkan, lahan yang ditukarkan dengan tanah bengkok desa adalah sawah miliknya yang dibeli dari tiga orang.
Hal itu dibuktikan dengan adanya Akte Jual Beli (AJB) yang dimiliki pihak yayasan.
Akan tetapi, pada saat diminta untuk menunjukan AJB tersebut, Pimpinan Yayasan tidak bisa menunjukan.
Bahkan, dirinya tidak mengetahui berapa luas sawah yang ditukarkan itu.
Baca juga: Kades di Lebak Banten yang Jual Aset Desa Demi Beli Mobil Mewah Dituntut 3 Tahun Penjara
"Saya punya AJB-nya, cuma belum disertifikatkan. Kalau lebih lengkap di desa," ujarnya.
Aan mengaku, proses tukar guling sudah sesuai dengan prosedur yang ditempuh oleh pihak desa.
"Sudah sesuai, karena yang ngurusin itu tim dari desa," ucapnya.
Gelar Aksi Serentak Hari Ini, Ratusan Buruh dari Lebak Akan Geruduk Kantor Gubernur Banten |
![]() |
---|
Berkaca dari Kasus Viral di Sukabumi, Dinkes Lebak Imbau Warga Waspada Penyakit Cacing Gelang |
![]() |
---|
Butuh 18 Jam, Kebakaran Pabrik Kayu PT Saijin Lebak Akhirnya Berhasil Dipadamkan |
![]() |
---|
Usai Kecelakaan Beruntun, Kades Sukamanah Akui Beri Izin Galian C, Kini Minta Ditutup Total |
![]() |
---|
Kronologi Kebakaran PT Saijin Lebak, Api Sulit Dipadamkan Karena Serbuk Kayu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.