Fantastis! Pakaian Dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Terpilih Capai Rp1 Miliar 

Pemerintah Provinsi Banten akan membeli pakaian dinas untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Tajudin
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
PAKAIAN DINAS - Pemerintah Provinsi Banten akan membeli pakaian dinas untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Provinsi Banten akan membeli pakaian dinas untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Tak tanggung-tanggung, anggaran yang disiapkan untuk membeli pakaian dinas kepala daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH) tersebut mencapai Rp 1 miliar lebih.

Hal itu terungkap dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tahun 2025.

Dalam SiRUP LKPP, rencana pengadaan pakaian dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Andra Soni-Dimyati Natakusumah ini menggunakan sistem e-Purchasing atau pembelian secara online melalui katalog elektronik.

Plt Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Banten, Rina Dewiyanti tak menampik akan membeli pakaian dinas mencapai Rp 1 miliar lebih.

Baca juga: Kabar Gembira! Pemprov Banten Kembali Menyelenggarakan Program Mudik Gratis Tahun 2025 di 5 Provinsi

Pakaian itu terdiri dari Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Sipil Harian (PSH), Pakaian Dinas Umum (PDU), Pakaian Kenegaraan, Pakaian dinas lain disesuaikan dengan kebutuhan dan hari tertentu.

"Penganggaran pakaian dinas gubernur dan wakil gubernur telah memperhatikan jenis pakaian, kualitas dan standar harga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Rina kepada TribunBanten.com melalui pesan instan, Minggu (16/2/2025).

Baca juga: Perjalanan Dinas Pemprov Banten Dipangkas 50 Persen, Pengamat Minta ASN Tak Malas

Rina menjelaskan, pengadaan pakaian dinas untuk Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan melalui proses yang transparan dan kompetitif untuk mendapatkan harga yang wajar.

Anggaran pengadaan pakaian dinas Gubernur dan Wakil Gubernur yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) merupakan batas anggaran tertinggi.

"Sedangkan untuk volume dan harga satuannya akan direalisasikan sesuai kebutuhan," ujarnya.

Rina menjelaskan, yang ditayangkan di SiRUP LKPP belum tentu direalisasikan.

Apalagi saat ini Pemerintah Provinsi Banten serang melakukan beberapa efisiensi dan rasionalisasi sesuai instruksi presiden nomor 1 tahun 2025.

"Tidak ada intervensi atas perencanaan dan penganggaran tersebut oleh Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," pungkas Rina.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved