Kades Kohod Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut, Polisi Minta Imigrasi Cekal Arsin Pergi ke Luar Negeri

Kepala Desa Kohod, Arsin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang oleh Bareskrim Polri.

Tayang:
Editor: Abdul Rosid
YouTube.com/KohodTV
Kepala Desa Kohod, Arsin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang oleh Bareskrim Polri. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kepala Desa Kohod, Arsin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang oleh Bareskrim Polri.

Tak hanya Arsin, Bareskrim juga menetapkan 3 tersangka lainnya. 

Keempat tersangka itu antara lain Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua lainnya selaku penerima kuasa berinisial SP dan CE.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mencekal empat tersangka kasus pagar laut di perairan Tangerang agar tidak ke luar negeri.

Baca juga: Kades Kohod Arsin Ngaku jadi Korban di Kasus Penerbitan Sertifikat Tanah Pagar Laut Tangerang Banten

"Kemudian kami juga sudah melaksanakan koordinasi dengan Imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka," ujarnya kepada wartawan, Selasa (18/2/2025)

Di sisi lain, usai penetapan para tersangka, pihaknya akan segera melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut.

Menurut Djuhandhani, pihaknya saat ini belum menahan keempat orang karena baru saja penetapan tersangka.

"Tentu saja tadi kami sampaikan, segera melengkapi mindik (administrasi penyidikan), kemudian setelah melengkapi mindik, kami akan memanggil para tersangka, itu kan by process ya," tutur dia. 

Minta maaf

Arsin bin Asip Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, setelah sempat 'menghilang' sejak 25 Januari 2025, kini muncul ke publik pada Jumat (14/2).

Yunihar, kuasa hukum Kades Kohod, Arsin bin Asip mengatakan bila kliennya bukan aktor intelektual dalam terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Tangerang, Banten.

Yunihar mengungkap ada dua sosok berinisial SP dan C yang menjadi pihak ketiga di balik munculnya pagar laut di pesisir Tangerang.

Menurut Yunihar, Arsin merupakan korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi dan terlalu percaya terhadap pihak ketiga. 

 "Faktanya klien kami sebagai Kepala Desa Kohod juga sebagai korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi dan terlalu percaya kepada pihak ketiga yang berinisial SP dan C," kata Yunihar kepada wartawan di Tangerang, Banten, Jumat (14/2/2025). 

Yunihar menjelaskan, pihak ketiga tersebut datang ke Desa Kohod pada pertengahan 2022.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved