DPRD Kota Serang Tarik Tiga Raperda Usul Dewan, Pendidikan Diniyah hingga Ketenagakerjaan
DPRD Kota Serang menarik tiga Raperda usul dewan karena dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan regulasi pemerintah pusat
Penulis: Muhamad Rifky Juliana | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menarik tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul dewan karena dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan regulasi pemerintah pusat.
Keputusan tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang, Edi Santoso dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Serang, Kamis (7/5/2026).
Penarikan tiga Raperda itu mengacu pada Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.
"Berdasarkan hasil kajian bersama tim asistensi dan saran Kanwil Kemenkumham Banten, kami menyetujui penarikan ketiga Raperda tersebut," kata Edi.
Baca juga: DPRD Kota Serang Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pengarusutamaan Gender
"Materi muatan yang diatur dinilai sudah tidak tepat untuk dilanjutkan," sambungnya.
Tiga Raperda yang ditarik yakni Raperda tentang Wajib Belajar Pendidikan Diniyah, Raperda tentang Kewirausahaan Pemuda, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Menurut Edi, Raperda tentang Wajib Belajar Pendidikan Diniyah ditarik karena substansinya menyangkut aspek teknis kelembagaan dan kurikulum yang menjadi kewenangan absolut Kementerian Agama.
Jika tetap dipaksakan menjadi Perda, regulasi tersebut dikhawatirkan memicu konflik norma serta tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Sementara itu, Raperda tentang Kewirausahaan Pemuda dibatalkan karena materi pengaturannya dinilai sudah tercakup dalam Perda Kota Serang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan.
"Kami ingin menghindari duplikasi pengaturan. Pengulangan norma hanya akan menimbulkan ketidakterpaduan hukum di Kota Serang," ujar Edi.
Adapun Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ditarik lantaran aturan ketenagakerjaan di tingkat pusat dinilai sangat dinamis dan telah mengatur hingga aspek teknis.
DPRD menilai pemerintah daerah cukup berpedoman pada regulasi nasional yang berlaku.
Edi menjelaskan perubahan kebijakan ketenagakerjaan yang cepat mengikuti kondisi ekonomi dan pasar kerja nasional berpotensi membuat Perda tidak sinkron dengan kebijakan pemerintah pusat apabila tetap dipaksakan.
Penarikan ketiga Raperda tersebut telah melalui koordinasi dengan Wali Kota Serang, Budi Rustandi, melalui tim penyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Sesuai tata tertib DPRD, tiga Raperda yang telah ditarik tidak dapat diajukan kembali pada masa sidang yang sama.
"Pembahasan ketiga Raperda tersebut kini dinyatakan berhenti. Seluruh dokumen dan risalah pembahasannya akan kami dokumentasikan sebagai arsip dan bahan evaluasi di masa mendatang," jelas Edi.
| DPRD Kota Serang Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pengarusutamaan Gender |
|
|---|
| DPRD Kesal Banyak Kepala OPD Absen di Paripurna LKPJ Wali Kota Serang 2025, Budi Ancam Evaluasi |
|
|---|
| Wali Kota Serang Komitmen Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRD pada LKPJ 2025 |
|
|---|
| DPRD Kota Serang Beri Catatan LKPJ 2025, Dorong Optimalisasi PAD dan Investasi |
|
|---|
| May Day 2026, Ketua DPRD Kota Serang Kawal Hak Pekerja dan Kesejahteraan Buruh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Rapat-paripurna-DPRD-Kota-Serang-Kamis-752026.jpg)