Apa Kata Gojek soal Tuntutan THR Pengemudi Online?

Satu di antara tuntutan yang dibawa aksi kali ini adalah kepastian tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan

dokumentasi TribunBanten.com
OJOL - Ribuan driver ojol mematikan mesin dan mendorong motor menuju Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) sebagai pusat aksi demo tolak kenaikan tarif dari aplikator, beberapa waktu lalu. Pada Senin (17/2/2025), ratusan pengemudi online berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Tuntutan dalam demonstrasi itu di antaranya berhubungan dengan kesejahteraan para pengemudi online, seperti ojek online, taksi online, dan kurir. 

TRIBUNBANTEN.COM - Ratusan pengemudi online berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (17/2/2025).

Tuntutan dalam demonstrasi itu di antaranya berhubungan dengan kesejahteraan para pengemudi online, seperti ojek online, taksi online, dan kurir.

Satu di antara tuntutan yang dibawa aksi kali ini adalah kepastian tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan platform yang menyediakan layanan transportasi online. 

Baca juga: Dear Ojol! Siap-siap Dapat THR Lebaran 2025 dari Aplikator, Ini Penjelasan Wamenaker

Para pengemudi online meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk ikut andil dalam memastikan perusahaan membayar THR kepada mereka.

Bahkan, aksi demonstrasi kali ini akan diikuti dengan mogok kerja. 

Para pengemudi online akan melakukan aksi off bid massal atau mematikan aplikasi sehingga pesanan perjalanan tak bisa masuk selama satu hari penuh.

PT Goto (Gojek Tokopedia) Tbk pun buka suara soal seruan aksi ojek online yang menuntut THR kepada aplikator. 

Chief of Public Policy & Government Relations, PT GoTo Tbk, Ade Mulya, mengklaim tahun ini perusahaan tengah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas THR

"Gojek berkomitmen membantu sesuai dengan kapasitas dan kemampuan kami, memastikan mitra driver dapat menjalani Ramadan dengan damai dan merayakan Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan bersama keluarga mereka," ujar Ade kepada Kontan.co.id, Selasa (18/2/2025). 

Baca juga: Kisah Epi Ojol Wanita di Serang Banten, Cari Orderan hingga Larut Malam Demi Sekolahkan 2 Anaknya

Gojek mengklaim mendukung mitra driver dengan berbagai program.

Satu di antaranya adalah Paket Sembako Bazar Swadaya dalam perayaan ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. 

Sebagai perusahaan teknologi, Gojek juga menciptakan beragam inovasi produk dan mengalokasikan berbagai investasi yang dapat menarik lebih banyak pelanggan ke ekosistem Gojek

Satu di antara wujud yang dilakukan adalah pemberian saham gratis kepada mitra driver saat Initial Public Offering (IPO) GoTo pada 2022.

"Sejak berdiri, komitmen kami tidak berubah, misi kami adalah untuk meberikan dampak positif bagi ekosistem kami salah satunya dengan meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi," kata Ade. 

Baca juga: Habiskan Uang Jajan Rp 259 Juta di Ojol Setahun, Amanda Manopo: Aku Pikir Aku Sudah Berubah!

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, mengatakan akan terus menagih janji Kementerian Ketenagakerjaan yagn akan membuat peraturan THR bagi ojek online, taksi online, dan kurir.

"Pemberian THR ojol yang selama ini tidak bersifat wajib telah merugikan para pengemudi," ucapnya, Senin (17/2/2025).

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan hanya wajib memberikan THR kepada pekerja yang setidaknya memiliki hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT).

Pengemudi online tidak dianggap wajib mendapat THR karena memiliki hubungan kerja kemitraan dengan perusahaan aplikasi. 

Ribuan driver ojek online (Ojol) di Banten gelar aksi unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang, Senin (12/9/2022).
Ribuan driver ojek online (Ojol) di Banten gelar aksi unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang, Senin (12/9/2022). (TRIBUNBANTEN/AHMADTAJUDIN)

Pada Hari Raya Idul Fitri 2024, Kementerian Ketenagakerjaan hanya mengeluarkan imbauan agar aplikator memberikan THR untuk pengemudi taksi dan ojek online.

Permintaan itu bersifat imbauan karena tidak ada aturan yang mewajibkan perusahaan aplikasi untuk memberi THR kepada pengemudi. 

Lily menilai ketentuan THR seharusnya juga dibuat agar berlaku untuk para pengemudi online.

SPAI, kata dia, meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan yang menetapkan hubungan pengemudi online dengan perusahaan menjadi perjanjian kerja antara pemberi kerja dan pegawai.

 

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved