8 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa di Bulan Ramadan 2025, Penting Diketahui

Puasa tak hanya menahan lapar dan dahaga namun juga dari hal-hal yang membatalkannya. Apa saja hal-hal yang dapat membatalkan puasa?

Editor: Vega Dhini
Tribun Tangerang/Desy Selviany
BULAN RAMADAN- Masjid Istiqlal akhirnya kembali mengadakan buka puasa bersama (bukber) setelah absen dua tahun karena Pandemi Covid-19, Minggu (3/4/2022). Simak hal-hal yang dapat membatalkan puasa dalam artikel ini. (Tribun Tangerang/Desy Selviany) 

TRIBUNBANTEN.COM - Bulan Ramadan adalah bulan suci yang dinanti-nantikan oleh umat Islam setiap tahunnya. 

Ramadan adalah bulan yang penuh dengan berkah, ampunan, dan rahmat dari Allah SWT.

Di bulan Ramadan, umat Islam akan menjalankan ibadah puasa.

Puasa tak hanya menahan lapar dan dahaga namun juga dari hal-hal yang membatalkannya.

Apa saja hal-hal yang dapat membatalkan puasa?

Dikutip dari baznas.go.id, berikut ini delapan hal yang dapat membatalkan puasa:

1. Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja

Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja.

Hal ini seperti yang disampaikan dalam Al Qur'an, Surat Al-Baqarah ayat 187,  “ … Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam … “

2. Memasukkan sesuatu ke dalam kubul maupun dubur

Selain itu, memasukkan sesuatu ke dalam kubul maupun dubur juga termasuk hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Walaupun berkaitan dengan metode pengobatan, puasa tetap akan batal jika memasukkan sesuatu ke dalam kubul maupun dubur.

Contohnya adalah orang yang mengalami demam tinggi, yang menyebabkan harus dimasukkan obat melalui dubur, maka saat itu pula puasanya akan batal.

Baca juga: Bacaan Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadan 1446 H/2025

Baca juga: Link Download Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadan di Seluruh Indonesia Selama Sebulan, Gratis

3. Muntah dengan sengaja

Hal ini berdasarkan hadis dari Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barang siapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barang siapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya.” (HR. Abu Daud).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved