8 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa di Bulan Ramadan 2025, Penting Diketahui

Puasa tak hanya menahan lapar dan dahaga namun juga dari hal-hal yang membatalkannya. Apa saja hal-hal yang dapat membatalkan puasa?

Editor: Vega Dhini
Tribun Tangerang/Desy Selviany
BULAN RAMADAN- Masjid Istiqlal akhirnya kembali mengadakan buka puasa bersama (bukber) setelah absen dua tahun karena Pandemi Covid-19, Minggu (3/4/2022). Simak hal-hal yang dapat membatalkan puasa dalam artikel ini. (Tribun Tangerang/Desy Selviany) 

4. Melakukan hubungan suami istri

Seperti yang disampaikan dalam Al Qur'an Surat Al Baqarah Ayat 187, yang berbunyi "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu...".

Untuk pelanggaran atas hal ini, ada ketentuan khusus untuk menggantinya.

Jika seorang muslim melakukan hubungan suami istri ketika berpuasa, maka ia wajib menggantinya dengan memerdekakan budak mukmin.

Jika tidak, ia wajib mengganti puasanya di bulan lain selama dua bulan berturut-turut.

Jika tidak keduanya, ia wajib untuk membayar denda dengan memberi makan orang tak mampu senilai satu mud (0,6 kilogram beras atau tiga per empat liter beras) kepada 60 fakir miskin.

5. Keluar air mani dengan sengaja

Hal ini mengacu pada hadis Bukhari, yang berbunyi Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda: “(Allah Ta’ala berfirman): ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku".

Sementara itu, jika seseorang sekedar membayangkan atau berkhayal lalu keluar mani maka puasanya tidak batal.

Alasannya karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah bersabda: “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku apa yang terbayang dalam hati mereka, selama tidak melakukan atau pun mengungkapnya." (HR. Bukhari, Muslim).

6. Haid dan nifas

Meskipun bukan atas kehendak pribadi dan terjadi secara alamiah, bagi wanita yang sedang berpuasa kemudian mengalami haid, maka puasanya dinyatakan batal.

Begitu juga dengan wanita yang nifas. Bagi wanita yang mengalami kejadian ini hendaknya mengganti puasa di lain hari.

Hal ini mengacu pada hadis Bukhari, yang berbunyi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Bukankah kalau wanita tersebut haidh, dia tidak shalat dan juga tidak menunaikan puasa?” Para wanita menjawab, “Betul.” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itulah kekurangan agama wanita.

7. Gila

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved