Putusan MK Dinilai Merugikan, Tim Kuasa Hukum Cabup Serang Bakal Lapor MKMK

Tim kuasa hukum calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas, menilai putusan MK terhadap sengketa Pilkada Kabupaten Serang

Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Ade Feri/TribunBanten.com
Tim kuasa hukum calon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 02, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas saat konferensi pers di kantornya, Selasa (25/2/2025). 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Tim kuasa hukum calon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 02, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sengketa Pilkada Kabupaten Serang 2024 telah merugikan kliennya.

Ketua kuasa hukum Zakiyah-Najib, Cecep Ashari menjelaskan, penilaian tersebut lantaran selama proses penyelenggaraan Pilkada 2024, pasangan Zakiyah-Najib tidak pernah ada laporan yang ditindak lanjuti dalam konteks kecurangan Pilkada.

Oleh karena itu, pihaknya berencana untuk menempuh jalur hukum melalui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Baca juga: MK Putuskan PSU, Begini Sikap Bawaslu Kabupaten Serang 

"Insyaallah atas adanya keputusan hakim MK yang merugikan pihak kami dan juga masyarakat Kabupaten Serang yang memilih, kita akan menempuh jalur MKMK," ujarnya kepada wartawan,  saat momen konferensi pers di kantornya, Selasa (25/2/2025).

"Karena atas kebijakan atau putusan yang dilakukan oleh hakim MK," sambungnya. 

Cecep mengatakan, rencana tersebut akan ditempuh dalam waktu dekat setelah dirinya bersama tim melakukan diskusi dengan kliennya Zakiyah-Najib. 

"Kita akan diskusi dengan pasangan calon 02, Insyaallah kalau memang kita harus tempuh jalur hukum dalam waktu dekat akan kami lakukan,"ucapnya. 

Menurutnya, putusan yang dilakukan hakim MK hanya didasarkan pada keyakinan asumsi saja. Tidak berdasarkan kepada hukum.

"Kalau melihat dari sisi hukum, pandangan kami hakim hanya memutuskan pada keyakinan asumsi-asumsi saja," kata Cecep. 

Menambahkan, kuasa hukum lainnya, Daddy Hartadi menyatakan, pijakan yuridis yang digunakan hakim MK dalam pertimbangan putusan juga tidak tepat. 

Sebab, tidak ada bukti apapun yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan maupun Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), atau aparat penegak hukum yang melanggar undang-undang Pilkada. 

"Karena unsur TSM tersebut, harusnya memenuhi unsur kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara Pilkada," ucapnya. 

"Sementara dalil permohonan yang diajukan pemohon, hanya mendalilkan kecurangan yang diajukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) saja," imbuhnya. 

"Dan laporan-laporan itu tidak pernah ditindak lanjuti oleh Bawaslu, yang berwenang sebagai penyelenggara yang menangani masalah pelanggaran Pemilu karena tidak terbukti," jelasnya. 

Daddy menyebut, jika hakim telah keluar dari aspek hukumnya dan tidak melanggar normal etik, maka pihaknya akan segera mengajukan laporan ke MKMK.

"Dan kita akan mengajukan permohonan ke paslon nomor urut 02, untuk memberikan kuasa kepada kita mengajukan permohonan ke MKMK terkait adanya potensi pelanggaran etik tersebut, " tandasnya. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved