Kepala Dishub Tegaskan Truk Tambang di Bojonegara-Pulo Ampel, Hanya Boleh Melintas Siang dan Malam

Dinas Perhubungan Kabupaten Serang melakukan rapat koordinasi bersama Dishub Provinsi Banten, Pemkot Cilegon, BPTD Banten, serta pengusaha tambang

TribunBanten.com/Muhammad Uqel
Kepala Dishub Kabupaten Serang Benny Yuarsa mengatakan, truk tambang tidak boleh melintas di jalan Bojonegara - Pulo Ampel pada saat pagi dan sore, Senin, (13/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Uqel 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dinas Perhubungan Kabupaten Serang mengaku telah melakukan rapat koordinasi bersama Dishub Provinsi Banten, Pemkot Cilegon, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah Banten, serta pengusaha tambang.

Dalam rapat tersebut, membahas seputar permasalahan yang terjadi di jalan Bojonegara-Pulo Ampel mengenai meningkatnya truk tambang yang mengganggu masyarakat.

"Kami sudah rapat bersama, membahas segala permasalahan yang terjadi untuk mendapatkan solusi yang tepat. Sudah ada kesepakatan bersama, bahwa akan dibentuk tim lintas sektor untuk menangani permasalahan kemacetannya," ujar Kadishub Kabupaten Serang, Benny Yuarsa kepada TribunBanten.com, Senin, (13/10/2025).

Baca juga: Buntut Maraknya Aktivitas Truk Tambang, Pemkot Cilegon & Polres Sepakati Pembatasan Jam Operasional

Benny mengatakan, semua pihak menyepakati bahwa truk tambang dilarang melintas di jalan Bojonegara - Pulo Ampel saat jam operasional atau jam sibuk masyarakat.

Adapun jamnya yakni, mulai dari jam sibuk pagi hari pada pukul 06.00 WIB sampai pukul 09.00 WIB, dan jam sibuk sore hari yang dimulai dari pukul 16.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB.

"Jam operasional ini wajib dipatuhi, truk tambang besar tidak boleh beroperasi melintas disana, karena saat jam sibuk lalu lintasnya padat, anak sekolah dan pegawai berangkat. Begitupun pada sore hari dilarang melintas, karena pada pulang dari sekolah maupun tempat kerja," tegasnya.

Dikatakan Benny, truk tambang besar hanya boleh melintas ketika jam operasional sudah lewat yakni siang hari dan malam hari, agar tidak menggangu aktivitas yang menimbulkan kemacetan serta kecelakaan.

Tidak hanya itu, lanjut Benny, akan ada petugas yang ditempatkan pada titik-titik rawan kemacetan dan kecelakaan, yang melibatkan dari Dishub, Kepolisian, dan BPTD.


"Nanti akan ada petugas yang ditempatkan disana, untuk membantu mengurai permasalahan kemacetan. Jadi, pada titik-titik tertentu nanti yang memang ada diidentifikasi sebagai titik-titik penyebab hambatan akan ditempatkan petugas," ucapnya.

Baca juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini, Senin 13 Oktober 2025 Tembus Rp2.305.000 per Gram

Disinggung apakah ada sanksi yang diberikan apabila masih membandel, kata Benny, akan dilakukan langkah persuasif terlebih dahulu yakni, menegur dan mengingatkan.

"Misalnya truk itu, minggir dulu mencari tempat untuk beristirahat menunggu sampai jam mereka diperbolehkan baru lewat lagi, kalau masih bandel kita ambil langkah tegas," tuturnya.

Pemberlakuan jam operasional ini, Benny mengatakan, berlaku dari ruas jalan Puloampel ke jalan Bojonegara sampai simpang Cilegon Timur Tujuh Negara masuk ke tol.

"Pembatasan jam operasional akan diberlakukan nanti, kita akan rapat lagi dan beberapa hari kedepan sudah dimulai jam operasionalnya," katanya.

Benny mengaku, Pemkab Serang tidak punya kewenangan untuk menutup proyek tambang di wilayah Puloampel Bojonegara, karena yang bisa kewenangannya hanya Pemprov Banten, pihaknya hanya sebatas mengatur jam operasional dan menempatkan petugas yang berjaga.

"Yang mempunyai kewenangan pemberi izin operasional tambang, ada di Pemprov Banten dan sementara ini belum ada wacana untuk menutup kegiatan tambang kita lakukan pengaturan jam operasionalnya saja," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved