Soroti Putusan MK, Parpol Pengusung hingga Relawan Zakiyah-Najib : Kita Akan Berjuang Lagi

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024, menuai sorotan beberapa pihak

Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Ade Feri
PSU KABUPATEN SERANG - Koordinator Relawan Gusbaha, Muhamad Robi, saat ditemui di kediamannya, Rabu (26/2/2025).   

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Koordinator Relawan Gerakan Ulama dan Santri Kabupaten Serang Bahagia (Gusbaha), Muhamad Robi menyoroti soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Serang.

Pasalnya, MK menilai dalam perkara itu, adanya pertautan kepentingan antara Mendes PDT Yandri Susanto dengan kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.

Sehingga diputuskan agar KPU Kabupaten Serang menggelar PSU pada April 2025 mendatang.

Menurut pria yang akrab disapa Gus Robi itu menyebut, putusan yang diberikan MK keliru dan juga dzolim.

Sebab, ia menilai, bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon tidak cukup kuat, untuk membuktikan adanya pelanggaran yang mengarah pada ketidakadilan dalam pemilihan.

"Kalau kita lihat terutama saat sidang pembuktian, saksi ahli kami selaku pihak terkait, dan juga saksi ahli dari termohon yakni KPU Kabupaten Serang, sudah menjelaskan secara detail bahwa tidak ada tindakan pelanggaran TSM," ujarnya kepada wartawan, saat ditemui di kediamannya, Rabu (26/2/2025).

Baca juga: PSU Pilkada di Serang Bakal Diawasi Kemendagri, Usai Terungkapnya "Cawe-cawe" Mendes ke Kepala Desa

"Perkara ini juga tidak tepat jika masuk dalam sidang selisih suara, karena perbedaan perolehan suaranya kan jauh sekali," sambungnya.

Menurutnya, MK tampaknya terpengaruh oleh dugaan dari pemohon terkait keterlibatan Menteri Desa PDT Yandri Susanto, dalam proses pemilihan.

"Padahal soal laporan dugaan keterlibatan Mendes PDT ini, sudah dibantah dan dijelaskan Bawaslu bahwa tidak ada keterlibatan sama sekali," ucapnya.

Baca juga: KPU dan Bawaslu Tak Profesional, Jadi Penyebab Dilakukannya PSU di 24 Daerah, Termasuk di Serang

Oleh karena itu, Gus Robi menegaskan, bahwa perjuangan mereka adalah untuk menegakkan keadilan dan kebenaran.

Selain itu, pihaknya juga bertekad untuk mengikuti teladan perjuangan Rasulullah Saw. 

"Kita terima keputusannya, kita akan berjuang lagi, dan kita teladani perjuangan Rasulullah Saw yang begitu pelik untuk menegakkan kebenaran dan kebahagiaan sejati," tegasnya.

Ia berharap, masyarakat dapat memahami dinamika yang terjadi seputar keputusan MK, dan terus semangat untuk kembali memperjuangkan kemenangan Zakiyah-Najib di kontestasi Pilkada Kabupaten Serang.

"Jadi kita tidak usah repot-repot, kita jalani saja dan kita buktikan bahwa kemenangan 02 ini memang murni lahir dari kebosanan masyarakat Kabupaten Serang terhadap dinasti," tandasnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved