Update Terkini Kasus Korupsi PERTAMINA, Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Tayang:
Editor: Ahmad Tajudin
Dok/Pertamina
TERSANGKA KORUPSI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. 

TRIUNBANTEN.COM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PERTAMINA.

Hari ini, Rabu (26/2/2025) sebanyak dua orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. 

Kedua tersangka itu yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan Edward Corner ST FP trading operation PT Pertamina Patra Niaga. 

“Jadi pada malam hari ini penyidik telah menetapkan dua tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Rabu (26/2/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar mengatakan keduanya terlebih dahulu dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini pada pukul 10.00 hari ini.

Namun, Maya dan Edward tidak hadir tanpa alasan yang jelas. 

Menyikapi hal itu, penyidik kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan kedua saksi.  

"Oleh penyidik, dilakukan tindakan jemput paksa dan dibawa ke hadapan penyidik,” lanjut Harli. 

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap kedua saksi.

Baca juga: Segini Harta Kekayaan Dirut Pertamina Riva Siahaan yang Oplos Pertalite Jadi Pertamax

Setelah dilakukan gelar perkara dan dikaitkan dengan peran tersangka lain dalam kasus ini, penyidik akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Selain itu, Kejagung juga memastikan bahwa keduanya telah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.

Dengan penetapan ini, total jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi sembilan orang. Kejagung menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Baca juga: Ahok Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi LNG di PT Pertamina, Kerugian Negara Rp 1,9 Triliun

Melansir keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian "diblending" menjadi Pertamax.

Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved