Segini Harta Kekayaan Dirut Pertamina Riva Siahaan yang Oplos Pertalite Jadi Pertamax
Oplos Pertalite menjadi menjadi Pertamax, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, ditetapkan sebagai tersangka.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut harta kekayaan Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Riva Siahaan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dia memperkaya dirinya dan merugikan negara dengan bekerjasama mengoplos Pertalite menjadi Pertamax.
Baca juga: Sosok Riva Siahaan, Dirut Pertamina Patra Niaga yang Jadi Tersangka Korupsi Rp193 T, Segini Hartanya
Namun di pembukuan, Rivai menulis pembelian Pertalite menjadi Pertamax sehingga merugikan negara Rp 193,7 triliun.
”Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp 193,7 triliun,” imbuh keterangan Kejagung.
Publik pun menyorot Riva Siahaan termasuk soal harta kekayaan yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada 31 Maret 2024, total kekayaan Riva Siahaan tercatat mencapai Rp 18,9 miliar.
Harta tersebut terdiri dari berbagai aset, mulai dari properti, kendaraan mewah, hingga kas dan investasi.
Harta Kekayaaan Riva Siahaan
Berikut ini adalah rincian harta kekayaan Riva Siahaan yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tanah dan bangunan: Rp 7,7 miliar (tiga bidang tanah dan bangunan di Tangerang Selatan).
Alat transportasi dan mesin: Rp 2,9 miliar (terdiri dari Toyota Vellfire, Lexus RX350, Honda Revo, Piaggio, dan Harley Davidson Ultra Classic).
Surat berharga: Rp 1,5 miliar Harta bergerak lainnya: Rp 808 juta Kas dan setara kas: Rp 8,6 miliar Utang: Rp 2,6 miliar.
Total kekayaan bersihnya mencapai 18,9 miliar.
Profil Singkat Riva Siahaan
| Yayasan Puteri Indonesia Cabut Gelar Mantan Finalis Puteri Indonesia Riau yang Jadi Dokter Gadungan |
|
|---|
| Majlis Hakim PN Pandeglang Tunggu Hasil Mediasi Tukang Ojek Gugat Gubernur Banten Rp100 Miliar |
|
|---|
| Sidang Perdana PN Pandeglang Tukang Ojek Pangkalan Gugat Gubernur Banten Dimediasi 31 Maret 2026 |
|
|---|
| Respons Gubernur Banten saat Ditanya soal Sidang Perdana Gugatan Terhadap Dirinya di PN Pandeglang |
|
|---|
| Hari Ini, Sidang Perdana Tukang Ojek Gugat Gubernur Banten Rp100 Miliar Digelar di PN Pandeglang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Dirut-PT-Pertamina-Patra-Niaga-Riva-Siahaan.jpg)