Buntut Kasus Pemasangan Pagar Laut, Kades Kohod Dijatuhi Sanksi Denda Rp 48 Miliar
Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin dan perangkat desa berinisial T diberikan sanksi Rp 48 miliar oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP)
TRIBUNBANTEN.COM - Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin dan perangkat desa berinisial T diberikan sanksi Rp 48 miliar oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia.
Sanksi tersebut diberikan buntut pemasangan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, bahwa sanksi tersebut diberikan sesuai kewenangan dari KKP.
"Dari sisi Bareskrim dalam menyidik juga hal yang berkaitan dengan tindak pidananya. Sementara dari sisi KKP dari sisi sesuai dengan kewenangan KKP yaitu pengenaan denda administrasi. Dan saat ini sudah dikenakan dena sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran," ujar Trenggono di ruang rapat komisi IV DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Trenggono menjelaskan keduanya diberikan sanksi denda seusai mengakui menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam memasang pagar laut di Tangerang.
Baca juga: Kades Kohod Resmi Ditahan Bareskrim, Warga Tangerang Ramai-ramai Cukur Gundul
Ia mengatakan keduanya juga sudah mengeluarkan surat yang menyatakan kesiapan diberikan sanksi denda.
"Berikutnya adalah surat pernyataan bisa ditampilkan surat pernyataan dari saudara A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda," jelasnya.
Dalam kasus ini, KKP telah menindaklanjuti pelanggaran pagar laut di Tangerang dengan melakukan penghentian kegiatan penyegelan. Saat ini, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menahan Kades Kohod Arsin dan tiga tersangka lain kasus pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang.
Baca juga: Penyidik Bareskrim Polri Periksa Kades Kohod Arsin Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang
Tiga tersangka lain yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan dua orang lain berinisial SP dan CE.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan keempat tersangka ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Keempat tersangka diperiksa marathon selama 11-12 jam didampingi pengacaranya.
"Para tersangka menghadiri panggilan kami sekitar jam 12.30 WIB sampai 20.30 WIB setelah itu kami beserta unit melaksanakan gelar internal," ungkapnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025) malam.
Pihak kepolisian kemudian memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap keempat tersangka.
"Kepada empat orang tersangka kita putuskan kita laksanakan penahanan," paparnya.
Adapun penahanan dilakukan guna melengkapi berkas yang nantinya akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami terus kembangkan keterkaitan penanganan perkara lebih lanjut sampai tuntas, semoga berkas segera P21," tukasnya.
Sumber : Tribunnews.com
| Kelelahan, Penyebab Menteri KPP Sakti Wahyu Trenggono Ambruk Saat Upaca Pelepasan Jenazah |
|
|---|
| Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara, Korupsi Pagar Laut Tangerang Terbukti |
|
|---|
| Intip Jadwal Sidang Kades Kohod Terkait Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang di PN Serang |
|
|---|
| 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang Segera Diadili di PN Serang, Salah Satunya Kades Kohod |
|
|---|
| Warga Pesisir Serang dan Tangerang Banten Datangi DPR, Curhat Masalah Polemik Pagar Laut dan PIK 2 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Mobil-Kades-Kohod-Arsin.jpg)