Warga Pesisir Serang dan Tangerang Banten Datangi DPR, Curhat Masalah Polemik Pagar Laut dan PIK 2

Perwakilan warga pesisir Kabupaten Serang dan Tangerang ingin mengadukan masalah terkait pagar laut hingga proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

|
Editor: Abdul Rosid
TV Parlemen
Sejumlah warga pesisir Kabupaten Serang dan Tangerang, Banten saat mendatangi Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Rabu (21/5/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM - Sejumlah warga pesisir Kabupaten Serang dan Tangerang, Banten mendatangi Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.

Kedatangan perwakilan  warga pesisir Kabupaten Serang dan Tangerang ingin mengadukan masalah terkait pagar laut hingga proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. 

Pembudidaya Rumput Laut di Kabupaten Serang, Amrin Fasa mengatakan proyek PIK 2 mengganggu ketentraman, keamanan, dan kenyamanan masyarakat pesisir utara Banten. 

"Dengan legitimasi PSN (Proyek Strategis Nasional) yang pada awalnya batas-batasnya tidak jelas mana yang PSN dan extension PIK-nya itu tidak jelas," kata Amrin di Ruang Rapat BAM, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (21/05/2025).

Baca juga: Daftar 8 Masjid di Banten Terima Sapi Kurban Presiden Prabowo untuk Idul Adha 2025

Selain itu, proyek PIK 2 dianggap merampas tanah-tanah rakyat dengan cara menguruk sungai, memagari laut, hingga menimbulkan korban jiwa. 

"Belum lagi ada ancaman kriminalisasi. Kalau menurut kami itu bukan PSN, tapi itu model penjajahan," lanjut Amrin.

Pada kesempatan yang sama, Warga Desa Muncung Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, Eva Bidayatul Faroh bercerita bahwa sawahnya menjadi korban pengurukan untuk proyek PIK 2 sejak tahun 2024. 

"Sebelum kejadian pengurukan itu, satu atau dua bulan sebelumnya, ibu saya ditelfon oleh Bapak Kepala Desa bahwa ini program PSN. Mau tidak mau, dijual tidak djual, tetap diuruk," cerita Eva. 

Padahal, kondisi sawahnya saat itu sedang ditanami padi dan akan panen pada bulan berikutnya. Karenanya, Eva dan keluarga rugi sekitar Rp 30 juta-Rp 40 juta dan tidak bisa membiayai adiknya berkuliah. 

Harga ganti rugi lahan sawah mereka juga terbilang sangat kecil, yakni Rp 50.000 per meter persegi. 

"Kalau saya yang diuruk itu kurang lebih 2.000 meter persegi, terus yang tidak bisa tergarap itu hampir 1 hektar," ungkapnya. 

Sementara Ketua BAM DPR RI Netty Prasetiyani mengatakan, keluhan masyarakat akan mereka catat dan telaah lebih lanjut. 

"Kenapa? Karena kan beberapa waktu lalu juga sudah dilakukan kunjungan ke lokasi, sudah ada aparat-aparat yang berkunjung ke lokasi. Nah, kira-kira apa yang memang masih menyisakan masalah, atau masih ada yang perlu dikomunikasikan, agar permasalahan ini menemukan solusi atau jalan keluar," ucap Netty. 

Sebagai informasi, pengurukan lahan di area PIK 2 menimbulkan protes dari masyarakat. Salah satu akibatnya adalah terjadinya banjir. 

Sementara PIK 2 yang sempat dijadikan PSN pada pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kini tidak lagi tercantum dalam dalam daftar PSN yang telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved