Curi Uang Santunan di Acara Hajatan, Pemuda di Serang Banten Dibekuk Polisi

Polsek Petir berhasil menangkap pelaku pencurian pemberatan (curat) di kampung Kampung Cireundeu Pande, Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Serang.

Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ade Feri Anggariawan
KONFERENSI PERS - Kapolres Serang bersama jajaran menunjukkan barang bukti dari tersangka pelaku pencurian pemberatan (curat) di Kampung Cireundeu Pande, Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Kamis (27/2/2025). 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Polsek Petir menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), di Kampung Cireundeu Pande, Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

Pelaku berinisial US (20) itu ditangkap, usai mencuri uang santunan yang tersimpan di dalam mobil, saat acara hajatan di wilayah tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Petir, Iptu Maulana T. Ritonga menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak lubang kunci pintu belakang menggunakan obeng.

Baca juga: 5 Pelaku Pencurian Spesialis Roda Empat Antar Provinsi Diringkus Polres Serang, Satu Orang Residivis

"Pada saat hajatan, bagasi mobil dari korban dijebol. Dari situ, tersangka langsung masuk mengambil uang tersebut yang ada di dashboard (mobil)," ujarnya usai konferensi pers di Mapolres Serang, Kamis (27/2/2025)

Maulana mengungkapkan, saat kejadian, korban bernama Siti Romlah sedang mengisi acara di hajatan tersebut.

"Korban ini memang sering diminta untuk bernyanyi di acara-acara hajatan," ucapnya.

 

 

"Dan uang tersebut menurut keterangan korban merupakan uang santunan untuk anak yatim," jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian materi sebesar Rp 13.200.000.

"Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Petir, dan tidak butuh waktu lama kami langsung mengamankan pelaku di rumahnya," kata Maulana.

Baca juga: Maling Motor di Kota Serang Tak Berkutik Digerebek Anggota Resmob, saat Sedang Asyik Tidur di Kostan

Dirinya menyebut, penangkapan terhadap pelaku dilakukan dengan mengenali ciri-ciri kendaraan dan pakaian yang dikenakan saat melakukan aksi pencurian.

"Saat penangkapan awalnya pelaku mengelak, namun akhirnya mengaku dan menunjukkan uang curian yang telah dipendam dalam tanah di samping rumahnya," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved