Nikita Mirzani Terancam Dijemput Paksa Polisi, Reza Gladys Kesal Sang Artis Tak Kunjung Ditahan

Reza Gladys minta Nikita Mirzani dan asistennya, Mail dijemput paksa setelah menjadi tersangka.

Kolase Tribun
NIKITA MIRZANI DAN REZA GLADYS. Reza Gladys minta Nikita Mirzani dan asistennya, Mail dijemput paksa setelah menjadi tersangka. 

TRIBUNBANTEN.COM - Reza Gladys minta Nikita Mirzani dan asistennya, Mail dijemput paksa setelah menjadi tersangka.

Diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Reza Gladys pada, 20 Februari 2025.

Namun hingga kini Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus pemerasaan itu pun belum ditahan.

Pihak Reza Gladys, melalui kuasa hukumnya, Julianus Sembiring meminta kepolisian untuk menjemput paksa Nikita Mirzani.

"Oh ya dong (jemput paksa), kitab Undang-undang hukum acara mengatur itu," kata Julianus, dikutip dari YouTube Mantra News, Rabu (26/2/2025).

Baca juga: Reza Gladys Minta Nikita Mirzani dan Mail Ditahan Paksa, Singgung 3 Pelanggaran: Tidak Kooperatif

Karena hal tersebut, Julianus memberikan pesan kepada kepolisian.

Menurut Julianus, bahwa polisi seharusnya bisa lebih tegas lagi dalam menindaklanjuti kasus tersebut.

"Misalkan ada yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, dan tidak menghormati asas formil, ya Polri harus kembali menaikkan martabat Polri."

"Jadi jangan mau diatur oleh tersangka yang jelas sudah melakukan tindak pidana," tuturnya.  

Pun diakui Julianus, pihaknya hingga saat ini belum mendapat informasi soal penahanan Nikita Mirzani.

Termasuk upaya-upaya penjemputan Nikita secara paksa.

"Kenapa nggak ditahan tanya ke penyidik, apakah hal-hal yang lain sudah dilakukan saya tidak tahu."

"Yang pasti sampai dengan sekarang kami belum mendapatkan informasi adanya upaya -upaya paksa terhadap tersangka," ucapnya.

Pandangan Praktisi Hukum soal Nikita Mirzani Jadi Tersangka

Di sisi lain, praktisi hukum, Boy Sulimas memberikan pandangannya mengenai kasus yang menjerat Nikita Mirzani.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved