Ramadan 2025

Niat Salat Tarawih Sendiri Maupun Berjamaah sebagai Makmum, Lengkap dengan Artinya

Dalam pelaksanaannya, salat Tarawih bisa dikerjakan sendiri atau berjamaah. Berikut ini bacaan niat salat Tarawih sendiri lengkap dengan artinya.

Editor: Vega Dhini
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SALAT TARAWIH- Umat muslim melaksanakan Salat Tarawih berjamaah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (22/3/2023). Simak bacaan niat salat Tarawih sendiri dan berjamaah sebagai makmum dalam artikel ini. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Hal ini seperti yang disampaikan dalam Al Qur'an, Surat Al-Baqarah ayat 187,  “ … Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam … “

Baca juga: Awal Ramadan 2025 Berpotensi Berbeda, Ketua MUI Cholil Nafis : Lebaran Sepakat Bersama

2. Memasukkan sesuatu ke dalam kubul maupun dubur

Selain itu, memasukkan sesuatu ke dalam kubul maupun dubur juga termasuk hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Walaupun berkaitan dengan metode pengobatan, puasa tetap akan batal jika memasukkan sesuatu ke dalam kubul maupun dubur.

Contohnya adalah orang yang mengalami demam tinggi, yang menyebabkan harus dimasukkan obat melalui dubur, maka saat itu pula puasanya akan batal.

3. Muntah dengan sengaja

Hal ini berdasarkan hadis dari Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barang siapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barang siapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya.” (HR. Abu Daud).

Baca juga: Daftar 30 Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 2025 dalam Bahasa Indonesia dan Inggris

4. Melakukan hubungan suami istri

Seperti yang disampaikan dalam Al Qur'an Surat Al Baqarah Ayat 187, yang berbunyi "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu...".

Untuk pelanggaran atas hal ini, ada ketentuan khusus untuk menggantinya.

Jika seorang muslim melakukan hubungan suami istri ketika berpuasa, maka ia wajib menggantinya dengan memerdekakan budak mukmin.

Jika tidak, ia wajib mengganti puasanya di bulan lain selama dua bulan berturut-turut.

Jika tidak keduanya, ia wajib untuk membayar denda dengan memberi makan orang tak mampu senilai satu mud (0,6 kilogram beras atau tiga per empat liter beras) kepada 60 fakir miskin.

5. Keluar air mani dengan sengaja

Hal ini mengacu pada hadis Bukhari, yang berbunyi Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda: “(Allah Ta’ala berfirman): ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku".

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved