Pemkot Tangerang Musnahkan 4.982 Botol Minuman Keras dari Berbagai Merk

Pemerintah Kota Tangerang memusnahkan 4.982 botol minuman keras atau miras dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun atau HUT Kota Tangerang ke-32.

Tayang:
Editor: Ahmad Haris
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
PEMUSNAHAN BOTOL MIRAS - Pemerintah Kota Tangerang memusnahkan 4.982 botol minuman keras atau miras dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun atau HUT Kota Tangerang ke-32. Acara pemusnahan berlangsung di area belakang kawasan Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang. 

TRIBUNBANTEN.COM - Memperingati Hari Ulang Tahun atau HUT Kota Tangerang ke-32, Pemkot Tangerang memusnahkan 4.982 botol minuman keras atau miras, Jumat (28/2/2025).

Melansir TribunTangerang.com, pemusnahan ribuan botol miras tersebut berlangsung di area belakang kawasan Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang.

Minuman keras yang dimusnahkan dikemas menggunakan plastik, botol air mineral, hingga botol kaca, yang terdiri dari berbagai merk, seperti Bir Bintang dan Anker, Anggur Merah Orang Tua, Vibe, Rajawali, serta CIU.

Baca juga: Satpol-PP Lebak Gelar Operasi Pekat Jelang Ramadhan 2025, Sasar THM dan Warung Penjual Miras

Jajaran forkopimda seperti Polres Metro Tangerang Kota, DPRD Kota Tangerang, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kota Tangerang turut hadir dalam kegiatan pemusnahan minuman keras tersebut.

Adapun pemusnahan botol miras itu dilakukan dengan cara dilindas atau digiling dengan menggunakan dua buah kendaran berat jenis buldoser.

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam dan Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo ikut serta naik ke atas buldoser mendampingi pengendaraan buldoser untuk melindas botol miras yang telah disediakan khusus.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman mengatakan, pemusnahan miras itu sesuai dengan Peraturan Daerah atau Perda nomor 7 tahun 2005 tentang peredaran minuman beralkohol di Kota Tangerang.

 

 

"Ribuan botol minuman keras yang dimusnahkan hari ini jika ditotalkan dalam bentuk rupiah maka nilainya sebesar Rp 204 juta," ujar Herman kepada awak media.

Dilaksanakannya pemusnahan miras tersebut merupakan bentuk ketegasan pemerintah daerah dalam mewujudkan Kota Tangerang menjadi berakhlakul karimah.

Sebab ia menilai peredaran miras di masyarakat dapat memberikan dampak buruk bagi kehidupan sosial mulai dari anak-anak hingga orang dewasa, serta berpotensi mengganggu ketertiban umum.

"Kita semua tau peredaran miras ini sangat berdampak pada kehidupan sosial masyarakat dan juga sangat mengganggu ketertiban umum," kata dia.

Lebih lanjut Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra menambahkan, minuman keras yang dimusnahkan itu merupakan hasil penyitaan yang dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota, serta jajarannya di 13 kecamatan se-Kota Tangerang.

"Ribuan botol miras yang berhasil dikumpulkan didominasi atas laporan masyarakat dengan adanya peredaran miras di suatu wilayah," sambungnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved