Kapan THR ASN 2025 Cair, dan Berapa Besarannya? Simak Penjelasan Berikut Ini
Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan cair bulan ini, sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Editor:
Ahmad Tajudin
Istimewa via manado.tribunnews.com
ILUSTRASI THR - Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan cair bulan ini, sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Kelompok ASN penerima THR 2025 Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, ASN adalah profesi bagi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
Ini berarti, THR 2025 akan diberikan kepada PNS, PPPK, calon PNS (CPNS), anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Namun ada kategori ASN yang tidak berhak menerima THR, antara lain:
- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
- ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
Selain itu, pegawai pemerintah non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah juga berpotensi mendapatkan THR sesuai kebijakan yang berlaku, dengan kriteria berikut:
- Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ke-13
- Telah ditetapkan menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ke-13 oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itulah ulasan mengenai kapan THR PNS 2025 cair dan komponen besarannya.
Sumber : Kompas.com
Baca Juga
| Berlaku Mulai 10 April 2026, 50 Persen ASN Pemkab Tangerang Kerja dari Rumah |
|
|---|
| Pemkab Lebak Berlakukan WFH untuk ASN Setiap Hari Jumat, Ini Daftar Instansi yang Dikecualikan |
|
|---|
| Pemkot Serang Rombak Tiga Pejabat Eselon II, Berikut Daftar Lengkap dan Posisi Barunya |
|
|---|
| Pemkot Serang Terapkan WFH Mulai Jumat, ASN Disarankan Naik Kendaraan Umum dan Motor Listrik |
|
|---|
| TPP ASN Tangsel Disorot, Ketua Komisi I DPRD Minta Penetapan Berdasarkan Asas Keadilan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-thr-5732.jpg)