Kapan THR ASN 2025 Cair, dan Berapa Besarannya? Simak Penjelasan Berikut Ini

Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan cair bulan ini, sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Editor: Ahmad Tajudin
Istimewa via manado.tribunnews.com
ILUSTRASI THR - Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan cair bulan ini, sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan cair bulan ini, sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Pemberian THR di Indonesia diatur dalam regulasi pemerintah, yang mewajibkan perusahaan maupun instansi menyalurkannya sesuai ketentuan berlaku. 

"Pencairan THR ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ujar Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka yang disiarkan YouTube KompasTV, Senin (17/2/2025).

Jadwal pencairan THR ASN 2025 

Berdasarkan kebijakan tahun-tahun sebelumnya, THR ASN biasanya cair sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret-1 April 2025. 

Dengan demikian, pencairan THR kemungkinan besar dilakukan pada pertengahan atau akhir bulan ini, sekitar tanggal 20 Maret 2025. 

Baca juga: Jadwal Pencairan THR Lebaran 2025 untuk ASN, PPPK dan Pensiunan PNS

Meski begitu, jadwal resmi pencairan THR PNS 2025 masih menunggu pengumuman dari pemerintah, khususnya melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Biasanya, regulasi terkait THR akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan beberapa minggu sebelum pencairan.

Besaran THR PNS 2025 Dalam beberapa tahun terakhir, besaran THR PNS dihitung berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum), serta tambahan tunjangan kinerja (tukin) dalam jumlah tertentu. 

Baca juga: Rekomendasi 5 Tempat Ngabuburit di Kota Serang saat Puasa Ramadhan 1446 H

Jika mengikuti pola sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024, kemungkinan besar THR PNS 2025 akan mencakup: 

  • Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja 
  • Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak) 
  • Tunjangan pangan Tunjangan jabatan atau tunjangan umum 
  • Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah. 

Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Sementara itu, komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari: 

  • Gaji pokok Tunjangan keluarga 
  • Tunjangan pangan 
  • Tambahan penghasilan pensiun

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan. 

Lalu, siapa saja yang berhak menerima THR 2025?

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved