Datangi Polda Metro Jaya, Nikita Mirzani dan Asistennya Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pemerasan

Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya memeriksa artis peran Nikita Mirzani sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan

Editor: Ahmad Tajudin
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
DIPERIKSA SEBAGAI TERSANGKA - Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya memeriksa artisNikita Mirzani sebagai tersangka pemerasan Reza Gladys, Selasa (4/3/2025) pagi. Foto momen Nikita Mirzani saat di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM - Artis Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra mendatangi kantor Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, pada Selasa (4/3/2025). 

Kedatangan keduanya ke sana yaitu akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan informasi tersebut.

“Kedua tersangka telah hadir di Ditressiber Polda Metro Jaya pada Selasa, 4 Maret 2025 pukul 10.00 WIB,” kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya.

Diketahui, Nikita dilaporkan oleh dokter Reza Gladys ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan TPPU.

Dalam laporan yang dibuat pada Selasa (3/12/2024) itu, Nikita Mirzani disebut menjelek-jelekkan nama baik dan produk milik Reza saat sedang siaran langsung TikTok.

Baca juga: Nikita Mirzani Datangi Polda Metro Jaya Hari Ini, Setelah Sempat Mangkir dari Pemeriksaan Polisi

“Kemudian pada tanggal 13 November 2024, korban menghubungi terlapor. Terlapornya kami sampaikan tadi, dalam penyelidikan,” kata Ade Ary, Senin (10/2/2025). 

Ade Ary mengatakan, Reza sempat menghubungi asisten Nikita melalui dua nomor WhatsApp untuk meminta bersilaturahmi. 

Namun, kata Ade Ary, Reza justru mendapatkan respons berupa ancaman dari Nikita yang ditampilkan melalui asistennya.

“Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut,” ungkap Ade Ary. 

Baca juga: Nikita Mirzani Mangkir Lagi dari Panggilan Polisi, Pengacara Fahmi Bachmid Buka Suara

Karena Reza merasa terancam dan takut, keesokan harinya atau 14 November 2024, dia mentransfer uang senilai Rp 2 miliar ke sebuah rekening. 

“Kemudian pada 15 November atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar,” ujar Ade Ary. 

Atas kejadian tersebut, Reza merasa diperas dan mengalami kerugian senilai Rp 4 miliar.

 

 

Sumber : Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved