Nikita Mirzani dan Asistennya Mail Resmi Ditahan, Usai Diperiksa Polisi Terkait Kasus Pemerasaan

Artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, akan ditahan selama 20 hari ke depan atas kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys terhitung

Editor: Ahmad Tajudin
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
NIKITA MIRZANI DITAHAN - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya resmi menahan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (4/3/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM - Artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, resmi diatahan oleh pihak penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya. 

Nikita ditahan selama 20 hari ke depan atas kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys terhitung sejak Selasa (4/3/2025). 

Penahanan yang dilakukan terhadap Nikita dan Mail, setelah keduanya diperiksa sebagai tersangka oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya selama delapan jam. 

"Untuk 20 hari ke depan, kedua tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik. Penyidik melakukan pendalaman dan melengkapi berkas-berkas terkait peristiwa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, Selasa petang.

Ade Ary menyebut, baik Nikita ataupun Mail, keduanya telah menjalani dua kali pemeriksaan dengan status tersangka. 

"Terhadap saudari NM dalam dua kali proses BAP sebagai tersangka diajukan 109 pertanyaan, sementara terhadap tersangka IM dalam proses dua kali BAP sebagai tersangka diajukan 99 pertanyaan," ucap Ade Ary.

Baca juga: Datangi Polda Metro Jaya, Nikita Mirzani dan Asistennya Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pemerasan

Dari kasus tersebut, pihak penyidik juga telah menyita barang bukti berupa sembilan dokumen dan lima flashdisk.

Nikita dan Mail digiring dari gedung Ditkrimum menuju ruang tahanan di Polda Metro Jaya.

Mereka mengenakan rompi oranye dan tampak santai serta tersenyum. 

Nikita bahkan sempat melemparkan beberapa kali kiss bye. 

Baca juga: Nikita Mirzani Datangi Polda Metro Jaya Hari Ini, Setelah Sempat Mangkir dari Pemeriksaan Polisi

Nikita dan Mail dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) dan Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Nikita dan Mail dilaporkan dokter sekaligus pengusaha Reza Gladys karena dimintai uang tutup mulut Rp 5 miliar. 

Dalam laporan yang dibuat pada Selasa (3/12/2024), Nikita disebut telah menjelek-jelekkan nama baik serta produk milik Reza saat melakukan siaran langsung di TikTok. 

Reza mengaku telah mentransfer Rp 4 miliar sebelum melapor.

 

Sumber : Kompas.com 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved