Nikita Mirzani Sumringah dan Lenggak-lenggok Tanpa Borgol saat di Polda Metro Jaya
Tersangka kasus dugaan pemerasan, Nikita Mirzani nampak sumringah saat keluar dari Gedung Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025)
TRIBUNBANTEN.COM - Tersangka kasus dugaan pemerasan, Nikita Mirzani nampak sumringah saat keluar dari Gedung Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025).
Tak hanya itu, Nikita Mirzani melenggak-lenggok layaknya seorang model yang sedang berada di atas catwalk.
Kemeja oranye tahanan hanya Nikita sampirkan di bahu, tidak dikenakan sepenuhnya.
Rambutnya dirapikan dengan tangan kiri, sebelum Nikita menghadiahkan senyuman ke arah awak media yang telah menunggunya.
Baca juga: Nikita Mirzani dan Asistennya Mail Resmi Ditahan, Usai Diperiksa Polisi Terkait Kasus Pemerasaan
Kedua tangan Nikita pun bebas tanpa borgol atau kabel ties. Bahkan, ia sempat melambaikan tangan ke awak media dan memberikan gestur "kiss bye".
Sementara itu, asistennya, Mail Syahputra, juga berjalan di sampingnya dengan kemeja tahanan tak terkancing.
"Ya gimana? Memang mau gimana? Sans (santai)," ujar Nikita dengan nada ringan sebelum masuk ke mobil yang akan membawanya ke ruang tahanan Polda Metro Jaya.
Kasus pemerasan dan TPPU
Nikita ditahan setelah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter kecantikan, Reza Gladys.
Polisi mengajukan total 109 pertanyaan kepada Nikita sebelum akhirnya memutuskan untuk menahan sang artis bersama asistennya.
"Terhadap tersangka saudari NM, dalam dua kali proses BAP (berita acara pemeriksaan) sebagai tersangka, diajukan 109 pertanyaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Sementara itu, asisten Nikita, Mail Syahputra, mendapat 99 pertanyaan dalam dua kali pemeriksaan.
Penahanan keduanya dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta pertimbangan subjektif penyidik sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Penyidik telah menahan atau melakukan penahanan terhadap kedua tersangka," tegas Ade Ary.
Dugaan pemerasan terhadap dokter kecantikan
Akui Kebebasan Berpendapat Dijamin Negara, Polisi Klaim Tangkap Perusuh-Pembakar, Bukan Pedemo! |
![]() |
---|
Bukan Meteor Atau Septic Tank, Ledakan di Pamulang Tangsel Diduga Berasal dari Tabung Gas 12 Kg |
![]() |
---|
Sidang Nikita Mirzani Kasus Pemerasan dan TPPU, Tim Kuasa Hukum Siapkan 7 Saksi dan Ahli |
![]() |
---|
Dugaan Pemerasan Proyek Rp 5 T PT Chandra Asri Alkali, Kadin Banten Kaget saat Sidang di PN Serang |
![]() |
---|
Nasib Polisi yang Suruh Lepaskan Maling Motor di Cikarang, Kini Diperiksa Propam Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.