Nikita Mirzani Sumringah dan Lenggak-lenggok Tanpa Borgol saat di Polda Metro Jaya

Tersangka kasus dugaan pemerasan, Nikita Mirzani nampak sumringah saat keluar dari Gedung Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025)

Editor: Abdul Rosid
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
NIKITA MIRZANI DITAHAN - Tersangka kasus dugaan pemerasan, Nikita Mirzani nampak sumringah saat keluar dari Gedung Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025) 

TRIBUNBANTEN.COM - Tersangka kasus dugaan pemerasan, Nikita Mirzani nampak sumringah saat keluar dari Gedung Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). 

Tak hanya itu, Nikita Mirzani melenggak-lenggok layaknya seorang model yang sedang berada di atas catwalk. 

Kemeja oranye tahanan hanya Nikita sampirkan di bahu, tidak dikenakan sepenuhnya. 

Rambutnya dirapikan dengan tangan kiri, sebelum Nikita menghadiahkan senyuman ke arah awak media yang telah menunggunya.

Baca juga: Nikita Mirzani dan Asistennya Mail Resmi Ditahan, Usai Diperiksa Polisi Terkait Kasus Pemerasaan

Kedua tangan Nikita pun bebas tanpa borgol atau kabel ties. Bahkan, ia sempat melambaikan tangan ke awak media dan memberikan gestur "kiss bye".

Sementara itu, asistennya, Mail Syahputra, juga berjalan di sampingnya dengan kemeja tahanan tak terkancing. 

"Ya gimana? Memang mau gimana? Sans (santai)," ujar Nikita dengan nada ringan sebelum masuk ke mobil yang akan membawanya ke ruang tahanan Polda Metro Jaya.

Kasus pemerasan dan TPPU

Nikita ditahan setelah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter kecantikan, Reza Gladys. 

Polisi mengajukan total 109 pertanyaan kepada Nikita sebelum akhirnya memutuskan untuk menahan sang artis bersama asistennya. 

"Terhadap tersangka saudari NM, dalam dua kali proses BAP (berita acara pemeriksaan) sebagai tersangka, diajukan 109 pertanyaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Sementara itu, asisten Nikita, Mail Syahputra, mendapat 99 pertanyaan dalam dua kali pemeriksaan. 

Penahanan keduanya dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta pertimbangan subjektif penyidik sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

"Penyidik telah menahan atau melakukan penahanan terhadap kedua tersangka," tegas Ade Ary.

Dugaan pemerasan terhadap dokter kecantikan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved