Penjual Ayam Filet Laporkan Penyidik Polres Cilegon Gegara 3 Tahun Kasus Mandek

Seorang pedagang ayam fillet bernama Taufik Subagyo (45) melaporkan penyidik Satreskrim Polres Cilegon ke Bid Propam Polda Banten, Kamis (6/3/2025).

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Taufik Subagyo saat memberikan keterangan pers di Polda Banten , Kamis (6/3/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Seorang pedagang ayam fillet bernama Taufik Subagyo (45) melaporkan penyidik Satreskrim Polres Cilegon ke Bid Propam Polda Banten, Kamis (6/3/2025).

Alasan warga lingkungan Terate Udik, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon tersebut melaporkan penyidik, karena perkara yang dia laporkan 3 tahun lalu tak kunjung mendapat kejelasan.

Taufik melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan seorang tukang bakso di Kota Cilegon berinisial PE ke Polres Cilegon pada 22 Februari 2022 dengan nomor STTPL/B/107/III/2022/PKT/POLRES CILEGON/POLDA BANTEN.

Baca juga: Terungkap Kondisi Nikita Mirzani setelah 2 Hari Ditahan, Bisa Adaptasi dengan Lingkungan Rutan

"Laporan polisi tersebut tidak ada perkembangan sama sekali, saya tidak pernah mendapat tembusan apapun dari penyidik," kata Taufik di Polda Banten.

Taufik menjelaskan, PE diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara meminjam barang dagangannya, untuk berjualan bakso sejak tahun 2017 hingga 2021.

Namun saat Taufik melakukan penagihan pada PE, yang bersangkutan hanya memberikan janji untuk melakukan pembayaran. 

Akibat hal itu, Taufik mengalami kerugian sampai Rp1,05 miliar.

"Saya udah kehilangan kesabaran makanya saya laporan ke Polres Cilegon. Tetapi ketika dilaporkan, laporan saya tidak ada kejelasan," katanya.

Taufik berharap, Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto dapat turun tangan dalam menyelesaikan perkara tersebut agar dirinya mendapat keadilan.

"Pak Kapolda harus turun tangan mengevaluasi kinerja penyidik. Kemudian saya sebagai korban mendapat keadilan," pungkasnya.

Kuasa Hukum Raden Arda Budianto meminta Bid Propam dan Kapolda Banten segera menindaklanjuti pengaduan kliennya agar kasus tersebut mendapat kejelasan.

"Kasus ini harus ada kejelasan, sudah tiga tahun korban menunggu keadilan tapi tak juga didapatkan," katanya.

Sementara Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Heriyanto mengaku akan melihat dulu terkait laporan tersebut. Sebab dirinya belum mendapat tembusan dari Bid Propam Polda Banten.

"Nanti kita cek, saya belum lihat soalnya adanya laporan aduan dari korban," singkat Didik.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved