Kasus Pembacokan di Cilegon

Kronologi ADP Tebas Tangan RA hingga Putus: Bermula Bentrok Dua Geng Motor di Ciwaduk Kota Cilegon

Satreskrim Polres Cilegon berhasil meringkus salah satu anggota geng motor yang terlibat aksi pengeroyokan. Dia adalah ADP (19).

Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Satreskrim Polres Cilegon berhasil meringkus salah satu anggota geng motor yang terlibat aksi pengeroyokan. Dia adalah ADP (19). 

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Polisi menangkap seorang pemuda usia 19 tahun berinisial ADP, salah satu anggota geng motor yang terlibat aksi pengeroyokan di Kota Cilegon.

Kepala Satreskrim Polres Cilegon, AKP Syamsul Bahri mengatakan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (7/1/2024) sekitar pukul 2.00 WIB.

ADP diduga menjadi salah satu pelaku kekerasan, atau penganiayaan terhadap korban berinisial RA (21), saat terjadinya bentrokan dua kelompok geng motor di sekitaran Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.

Baca juga: Bacok Lengan Korban Sampai Putus, ADP Pemuda di Cilegon Dijerat Dua Pasal, Terancam 9 Tahun Penjara!

ADP yang diketahui sebagai anggota geng motor dengan nama AREKA (Anak Remaja Kalem), dan RA merupakan anggota geng motor Cilegon Untuk Santai (Cus).

Peristiwa itu bermula saat korban RA bersama temen-temennya melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Raya Pasar Kelapa, Kavling Blok F RT/RW 05/08 Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.

Saat itu, RA bersama temen-temenya bertemu dengan pelaku ADP (19), KV, AR, AM, OT serta sekitar 15 orang lainnya.

"Para pelaku dan kelompoknya saat itu sudah memegang senjata tajam jenis celurit, garaga, samurai dan corbek," ujarnya pada saat konferensi pers di Polres Cilegon, Kamis (25/1/2024).

Pada saat kejadian, pelaku ADP melakukan pengejaran terhadap korban RA untuk melakukan aksi penganiayaan.

Dalam proses kejar-kejaran motor, pelaku menyabetkan senjata tajam hingga mengenakan bagian tubuh korban.

Atas insiden itu, kata dia, membuat bagian tubuh korban mengalami luka parah.

"Korban sodara RA ada luka patah putus tangannya, sehingga korban dilakukan amputasi," jelasnya.

Setelah melakukan aksi penganiayaan, pelaku kabur dan meninggalkan korban.

Dalam kurun waktu 2 minggu, tepatnya pada 22 Januari 2024 pelaku ADP berhasil ditangkap pihak kepolisian di rumah neneknya di daerah Labuan, Kabupaten Pandeglang.

Sementara pelaku lainnya, inisial KV, AR dan OT masuk dalam jajaran daftar pencarian orang (DPO).

Sementara untuk motif dari kejadian itu, Syamsul menyebut bahwa para pelaku melakukan aksi tersebut sebagai kesenangan bagi para anggota geng motor.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved