Segini Besaran insentif Ketua RT/RW di Kabupaten Lebak Tahun 2025
Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kabupaten Lebak, mendapat insentif per satu bulan masing-masing sebesar Rp300.000.
Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kabupaten Lebak, mendapat insentif per satu bulan masing-masing sebesar Rp300.000.
Demikian hal itu disampaikan, Agus Suherli, Kabid Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan dan Desa (PLKD), pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak.
"Jadi masing-masing RT dan RW itu dapet, termasuk juga sekretarisnya dengan besaran yang beda," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (7/3/2025).
Baca juga: Kapan Waktu Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2025? Menpan RB Beri Bocoran Tanggalnya
"Sekertaris RT/RW juga dapet, besarannya masing-masing Rp125.000," sambungnya.
Agus mengatakan, besaran insentif RT/RW ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, melalui DPMD yang dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbub) tentang dokumen anggaran APBDes.
"Iya itu ditentukan oleh Pemda, melalui DPMD yang kemudian diturunkan ke dana desa," katanya.
Menurutnya, untuk pencairan gaji tidak diatur, melainkan hanya disesuaikan dan dikembalikan ke pemerintah desa.
"Kalau pencairan itu dikembalikan lagi kepada desa, misalnya desa menerima dana desa 3 bulan sekali, mungkin bisa jadi dirapel," ujaranya.
Dia mengaku belum mengetahui terkait perbandingan besaran gaji RT/RW di Lebak, dengan kabupaten dan kota lainnya.
Namun hal itu sangat penting diketahui, agar bisa menjadi pertimbangan Pemkab Lebak ke depannya.
"Jadi bagus ini biar jadi perbandingan untuk kita, dari daerah lainya. Supaya ketika di daerah lain naik, tolak ukurnya apa saja yang harus dilakukan," katanya.
Dia berharap kepada RT/RW, untuk sama-sama berkolaborasi dengan pemerintahan desa.
"Supaya pelayanan kepada masyarakat ini bisa maksimal, dari bawah sampai ke atas. Terutama semangat gotong royong yang tidak boleh lepas," pungkasnya.
Berkaca dari Kasus Viral di Sukabumi, Dinkes Lebak Imbau Warga Waspada Penyakit Cacing Gelang |
![]() |
---|
Butuh 18 Jam, Kebakaran Pabrik Kayu PT Saijin Lebak Akhirnya Berhasil Dipadamkan |
![]() |
---|
Usai Kecelakaan Beruntun, Kades Sukamanah Akui Beri Izin Galian C, Kini Minta Ditutup Total |
![]() |
---|
Kronologi Kebakaran PT Saijin Lebak, Api Sulit Dipadamkan Karena Serbuk Kayu |
![]() |
---|
Kebakaran Hari Ini Landa Pabrik Kayu PT Saijin Lebak, Empat Jam Api Belum Bisa Dipadamkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.