Kapan Waktu Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2025? Menpan RB Beri Bocoran Tanggalnya

Berikut ini bocoran tanggal pencairan THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2025.

Dok. Kredivo
ilustrasi uang. Berikut ini bocoran tanggal pencairan THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2025. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini bocoran tanggal pencairan THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2025.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini membocorkan THR PNS 2025 bisa cair 10 hari sebelum Lebaran.

Namun tanggal ini belum pasti, sebab ada kemungkinan pencairan bisa lebih cepat.

Baca juga: Polisi Tangkap Oknum PNS Kemenag Cilegon, Diduga Tipu Warga yang Ingin Daftar CPNS

Sehingga THR dan gaji ke-13 PNS diperkirakan cair pada tanggal 20 Maret 2025.

Lalu, siapa yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 dan berapa besarannya?

Pemberian THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Pegawai non-ASN juga berhak menerima gaji ke-13 dan 14 meski belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun asalkan: 

  • Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas
  • Telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran gaji ke-13

Melansir dari Kompas.com, berikut besaran gaji ke-13 dan 14 yang akan cair tahun 2025:

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural: 

Ketua/Kepala: Rp 26.299.000 
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200 
Sekretaris: Rp 23.420.250 
Anggota: Rp 23.420.250.

2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural: 

Eselon I: Rp 20.738.550 
Eselon II: Rp 16.262.400 
Eselon III: Rp 11.535.300 
Eselon IV: Rp 8.844.150.

3. Pegawai jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat: 

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050 
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100 
Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500.

Baca juga: Usai Viral Voice Note PNS, Anggota Tim 5 Buka Suara Soal Galian Tanah Ilegal di Mekarsari Lebak

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved