Bocoran Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2025, Cek Komponen THR
Berikut bocoran jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Di Indonesia, pemberian THR diatur dalam regulasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR).
Oleh karenanya, setiap perusahaan atau instansi diwajibkan menyalurkannya THR sesuai ketentuan yang berlaku menjelang Hari Raya Keagamaan, seperti Idul Fitri bagi yang beragama Islam.
Untuk kelompok ASN seperti PNS dan Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Anggota serta pensiunan TNI-Polri, dan Pejabat Negara selain menerima THR juga berhak mendapat gaji ke-13.
Namun, di luar lima kategori tersebut, tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13.
Adapun anggaran THR PNS berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Besaran THR PNS 2025 dihitung berdasarkan beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum), serta tambahan tunjangan kinerja (tukin) dalam jumlah tertentu.
Sesuai pola PP Nomor 14 Tahun 2024, kemungkinan besar THR PNS 2025 akan mencakup:
- Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja
- Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
Komponen tersebut, diberikan sesuai pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima. Sementara komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan pensiun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2025, Cek Komponen THR
| Website DPRD Lebak Diretas, Tulis Pesan untuk Presiden Prabowo Minta MBG Dihentikan |
|
|---|
| 4 ASN Pemkot Serang di Tiga OPD Ambil Cuti Besar Pergi Haji 2026, Tunjangan Diberhentikan Sementara |
|
|---|
| SOSOK Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh Pernah Divonis 10 Bulan Kini Jadi Menteri LH |
|
|---|
| Siap-siap! ASN Pemkot Serang Nunggak Pajak Kendaraan Terancam Potong Tukin |
|
|---|
| Ikuti Arahan Presiden, Pemkot Tangsel Resmi Terapkan WFH ASN Tiap Jumat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-2.jpg)