Mudik Lebaran 2025

Mudik Gratis Kemenhub 2025 Sudah Dibuka, 21.536 Kuota Tersedia, Ini Cara Daftar, Syarat & Ketentuan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali membuka program mudik gratis untuk Lebaran 2025. 

Tayang:
Editor: Ahmad Tajudin
Desi Purnamasari/TribunBanten.com
MUDIK GRATIS - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali membuka program mudik gratis untuk Lebaran 2025.  

TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi membuka program mudik gratis untuk Lebaran 2025 pada 10 Maret 2025 hingga 23 Maret 2025.

Program ini merupakan fasilitas yang diberikan kepada masyarakat agar dapat merayakan Idul Fitri bersama keluarga di kampung halaman dengan aman dan nyaman. 

Adapun proses pendaftaran mudik gratis ini dilakukan secara online melalui laman resmi Nusantara Kemenhub setiap pukul 08.00 WIB hingga kuota harian terpenuhi.

Tahun 2025 ini, Kemenhub telah menyiapkan: 

  • 520 bus dengan 21.536 kuota untuk program mudik gratis moda darat.
  • 10 unit truk untuk mengangkut 300 unit sepeda motor.
  • Fasilitas moda transportasi lain seperti kapal laut dan kereta api. 

Kota tujuan dan arus balik 

Baca juga: Pendaftaran Mudik Gratis 2025 Kabupaten Tangerang Dibuka 8 Maret, Rute Tujuan ke Pulau Jawa-Sumatera

Kota tujuan mudik 

  • Sumatera: Palembang, Lampung, Bengkulu, Padang. 
  • Jawa Barat: Garut, Tasikmalaya, Cirebon. 
  • Jawa Tengah - DIY: Solo, Tegal, Pekalongan, Semarang, Demak, Jepara, Pati, Blora, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Purwokerto, Cilacap, Wonosobo, Kebumen, Magelang, Wonosari, Sragen, Yogyakarta. 
  • Jawa Timur: Madiun, Surabaya, Tuban, Malang, Tulungagung. 

Baca juga: Promo Tiket KAI untuk Periode Keberangkatan Tanggal 7-17 Maret 2025, Diskon hingga 25 Persen

Kota asal arus balik 

Palembang, Cirebon, Semarang, Solo, Purwokerto, Wonogiri, Yogyakarta, Madiun, Surabaya.

Kota arus mudik dan balik sepeda motor 

Semarang, Solo, Yogyakarta, Wonogiri, Purwokerto. 

Syarat dan ketentuan pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub 2025 

1. Pendaftaran 

  • Dilakukan secara online. 
  • Satu akun peserta dapat mendaftarkan maksimal tiga anggota keluarga (total empat peserta dalam satu akun). 
  • Memiliki dokumen kependudukan yang sah (KTP/KK). 
  • Hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik dan satu terminal keberangkatan. 
  • Wajib melakukan registrasi ulang di posko dalam H+3 setelah pendaftaran. 
  • Jika tidak melakukan registrasi ulang, data akan hangus dan NIK diblokir oleh sistem. 
  • Peserta harus sehat jasmani dan rohani saat keberangkatan. 
  • Wajib datang minimal satu jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Boleh Dicoba, Masjid di Magelang Ini Sediakan Ruang Menginap Gratis saat Mudik Lebaran

2. Pendaftaran sepeda motor 

  • Hanya bisa dilakukan secara online. 
  • Bisa mendaftarkan sepeda motor jika sudah terdaftar sebagai penumpang dan tersedia kuota. 
  • Harus membawa surat kendaraan lengkap saat menyerahkan sepeda motor. 
  • Wajib menunjukkan tiket penyerahan sepeda motor saat mengambil kendaraan di kota tujuan. 

3. Pendaftaran penumpang arus balik 

  • Hanya peserta yang telah terdaftar dalam arus mudik yang bisa mengikuti arus balik. 
  • Harus membawa kelengkapan data diri saat registrasi ulang. 
  • Bagi peserta yang balik dengan sepeda motor, wajib membawa kelengkapan surat kendaraan. 
  • Registrasi ulang dilakukan mulai H-2 sebelum keberangkatan. 
  • Harus sehat jasmani dan rohani serta datang minimal satu jam sebelum keberangkatan.

Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2025 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved