Pejabat BPBD Lebak Akui Selingkuh dengan Istri Orang, Klaim Sudah Dapat Sanksi

Dugaan kasus perselingkuhan yang dilakukan pejabat BPBD Kabupaten Lebak, berisinial FRP dengan istri orang dibenarkan. 

|
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Misbahudin
Kantor BPBD Kabupaten Lebak. Dugaan kasus perselingkuhan yang dilakukan Pejabat BPBD Kabupaten Lebak, berisinial FRP dengan istri orang dibenarkan. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Dugaan kasus perselingkuhan yang dilakukan pejabat BPBD Kabupaten Lebak, berisinial FRP dengan istri orang dibenarkan. 

Hal itu diakui langsung oleh pejabat BPBD Kabupaten Lebak, yang tak lain merupakan Kepala BPBD Lebak berinisial FRP. 

"Iya beneran, itu kasus lama tahun 2023," ujar FRP saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (10/3/2025). 

Baca juga: Letkol Lizardo Gumay Ketahuan Selingkuh-Ngamar Sama Istri Dokter: Kini Dicopot dari Dandim Makassar

FRP mengaku sudah pernah mendapatkan sanksi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, atas perbuatanya tersebut. 

Sanksi yang dimaksud yakni, penundaan gaji selama 1 tahun dan penundaan pangkat 1 tahun. 

"Sudah ada sanksi, silahkan tanyakan ke BKPSDM Lebak," katanya. 

 

 

TribunBanten.com, berupaya mengkonfirmasi Kepala BKPSDM Lebak, Eka Prasetyawan, baik melalui pesan singkat, telepon dan langsung mendatangi kantornya, namun tidak mendapatkan jawaban. 

Hal itu dilakukan untuk meminta keterangan terkait sanksi yang diberikan kepada pejabat BPBD Lebak berinisial FRP. 

Saat dikonfirmasi, Inspektorat Kabupaten Lebak, melalui Tim Pemeriksa Inspektorat, Iwan Setiawan membenarkan, bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada terduga FRP pada tahun 2023. 

"Iya sudah diperiksa waktu itu," ujaranya saat ditemui di Kantor Inspektorat Lebak, Selasa (11/3/2025). 

Baca juga: Pejabat BPBD Lebak Dilaporkan Gegara Diduga Selingkuh dengan Istri Orang

Iwan mengaku tidak mengetahui, terkait sanksi yang diberikan kepada FRP, sebab pihaknya hanya melakukan pemeriksaan kepada terduga pelaku. 

Sebab, sanksi diberikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, melalui rekomendasi Bupati. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved