Polres Cilegon Akan Tindak Tegas Truk yang Melintas Jalan Protokol di Luar Jam Operasional

Polres Cilegon akan menindak tegas truk yang melintasi di jalan protokol Kota Cilegon di bawah jam 23.00 WIB.

Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Muhammad Uqel
Suasana di jalan protokol Kota Cilegon di dekat Landmark Tugu Baja Kota Cilegon, Selasa (11/3/2025). Polres Cilegon akan menindak tegas truk yang melintasi di jalan protokol Kota Cilegon di bawah jam 23.00 WIB. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel 

TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Polres Cilegon akan menindak tegas truk yang melintasi di jalan protokol Kota Cilegon, di bawah jam 23.00 WIB.

Jenis truk yang dilarang melintas jalan protokol Kota Cilegon yakni, truk over dimension over loading atau ODOL.

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menyediakan larangan rambu.

Baca juga: Mobil Truk Besar Bermuatan Pasir di Lebak Terguling ke Selokan, saat Hendak Parkir di Bahu Jalan

Sebab, kata Dia, jika hanya menggunakan dasar Perwali tidak bisa digunakan untuk penindakan.

"Untuk penindakan kita berupa tilang itu diperkuat dengan larangan rambu itu dasar kita," ujar Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara kepada TribunBanten, Selasa (11/3/2025).

 

 

Kemudian, kata Kemas, mengenai truk ODOL yang melanggar lalu lintas akan ada penindakan tegas berupa kurungan penjara.

"Itu sudah ada aturannya di dalam undang-undang lalu lintas, ada sanksi kurungan maupun sanksi pidana nya juga ada," katanya.

Sejauh ini, kata Kemas, banyak ditemukan truk ODOL yang melintas di luar jam operasional yang telah ditentukan.

Baca juga: Dampak Kecelakaan Maut di Cilegon, Dishub Bakal Larang Truk Melintas di Jalan Protokol

Menurutnya, hal itu membahayakan bagi pengendara sepeda motor.

Dan dikhawatirkan menimbulkan laka lantas.

"Untuk waktu kita minta kalau bisa di atas jam 1 dini hari boleh melintasi jalan protokol Kota Cilegon," ucapnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved