Dampak Kecelakaan Maut di Cilegon, Dishub Bakal Larang Truk Melintas di Jalan Protokol

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon akan mengatur soal larangan mobil truk melintas di jalan protokol Kota Cilegon.

TribunBanten.com/Muhammad Uqel Assathir
ILUSTRASI TRUK - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon akan mengatur soal larangan mobil truk melintas di jalan protokol Kota Cilegon. Potret mobil truk besar saat melintas di jalan utama Kota Cilegon, Rabu, (5/3/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel Assathir

TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon akan mengatur soal larangan mobil truk melintas di jalan protokol Kota Cilegon.

Hal itu dilakukan, dampak terjadinya peristiwa kecelakaan yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor beberapa hari yang lalu.

Kepala Dishub Kota Cilegon, Heri Suheri mengatakan, jalan protokol Kota Cilegon merupakan jalan nasional.

Ia mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) kelas II Banten serta Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) untuk membahas aturan larangan truk melintas di jalan protokol Kota Cilegon.

Selain itu, pihaknya juga telah mengundang Satlantas Polres Cilegon, Dinas Perhubungan Provinsi Banten, serta Kementrian Perhubungan.

"Karena jalan tersebut banyak dilintasi oleh masyarakat sebagai jalan utama, maka dari itu kita atur larangan truk melintas," ujar Heri di Pemkot Cilegon, Rabu, (5/3/2025).

Baca juga: Wali Kota Cilegon Robinsar Sumbang Dua Bus untuk Program Mudik Gratis 2025 dari Dana Pribadi

Heri menuturkan, aturan soal larangan truk melintas di jalan protokol itu sebelumnya sudah ada.

Namun, rambu larangan truk memasuki jalan protokol tersebut hilang.

"Dulu mulai jam 23.00 itu sudah dilarang masuk dari arah Barat, rambunya hilang, nanti akan kita pasang lagi," katanya.

Heri mengatakan, hasil pembahasan aturan larangan truk melintas jalan protokol ini nantinya akan disampaikan ke BPTD kelas II Banten.

Baca juga: Pendaftaran Mudik Gratis di Banten Dibuka Kembali Malam Ini, pukul 00.00 WIB, Kuota Terbatas!

Nantinya, rekomendasi itu disampaikan ke pemerintah pusat oleh pihak BPTD.

Sejauh ini, kata Heri, komunikasi Pemerintah Kota Cilegon dengan Pemerintah Pusat terjalin dengan baik.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved