Resmi! Kejagung Pastikan Ahok Diperiksa Terkait Kasus Tata Kelola Minyak Mentah Kamis Besok
Kejagung menjadwalkan pemanggilan mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Kamis (13/3/2025) besok.
Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka yakni:
1. Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
2. Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
Baca juga: Heboh Kasus Oplos BBM di Pertamina, Pengamat: Jadi Momentum Presiden Prabowo Berantas Korupsi!
3. Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besok, Ahok Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Tata Kelola Minyak Mentah"
Kejagung
Ahok
diperiksa
kasus korupsi
Pertamina Patra Niaga
Komisaris Utama PT Pertamina
Basuki Tjahaja Purnama (BTP)
| Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Sita Uang Asing dari Travel di Jogya |
|
|---|
| Sudah Diusut Kejagung, Tambang Batu Bara Ilegal di Kaltim Disebut Makin Merajalela |
|
|---|
| Kelakar Purbaya Nyaris Dipush Up Prabowo Gegara Telat Datang di Agenda Penyerahan Uang Korupsi |
|
|---|
| Momen Presiden Prabowo Saksikan Kejagung Serahkan Uang Korupsi Ekspor CPO Rp13 T ke Negara |
|
|---|
| Beberapa Asetnya Ikut Disita Kejagung, Sandra Dewi Ajukan Keberatan, Ahli Pidana Beri Penjelasan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.