Segera Cair, Begini Ketentuan Pencairan THR Karyawan Swasta dan Tata Cara Konsultasinya
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.OO/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR
TRIBUNBANTEN.COM - Sejumlah masyarakat Buruh/Pekerja di Indonesia, khususnya para karyawan swasta, BUMN ataupun BUMD saat ini tengah menanti pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idulfitri 20254/1446 Hijriah.
THR menjadi salah satu sumber penghasilan nonupah yang biasa dinanti oleh masyarakat untuk merayakan hari raya keagamaan yang wajib dibayarkan oleh si pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya.
Dalam hal ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.OO/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Selasa (11/3/2025).
SE itu menjadi dasar kewajiban pemberian THR untuk karyawan swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) dalam rangka hari raya keagamaan pada 2025.
"Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta pada Selasa.
Yassierli meminta kepada seluruh perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD memperhatikan dan melaksanakan ketentuan dalam SE dengan sebaik-baiknya.
Salah satunya yaitu terkait kewajiban pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Baca juga: Segera Cair, Pemkab Tangerang Siapkan Rp 60 Miliar Lebih untuk THR para ASN dan Non-ASN
Jika merujuk pada Idul Fitri 1446 Hijriah/2025, maka THR harus dibayarkan H-7 sebelum Lebaran.
Selain itu, Menaker juga mengingatkan agar pembayaran THR diberikan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
"THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh. Tidak boleh dicicil. Saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini," tegasnya.
Tujuh Poin dalam SE THR Swasta
Dilansir dari salinan SE Nomor M/2/HK.04.OO/III/2025, ada tujuh poin ketentuan pembayaran THR untuk pekerja swasta, BUMN, dan BUMD.
Baca juga: Soal Kepastian THR ASN Cair Bulan Ini, Menkeu Sri Mulyani Bilang Begini
Pertama, THR keagamaan diberikan kepada dua kelompok, yakni pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, dan pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Kedua, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Ketiga, besaran THR keagamaan diberikan sebagai berikut:
a. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
b. Bagi yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dikalikan satu bulan upah.
Baca juga: Kapan THR Karyawan Swasta 2025 Dibagikan, Cek Jadwal Pencairan dan Kelompok Berhak Menerima
Keempat, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Kelima, bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Keenam, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR keagamaan sebagaimana disampaikan pada poin ketiga di atas, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.
Ketujuh, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Bisa Konsultasi dan Mengadu di Posko THR Menaker Yassierli mengungkapkan, sejalan dengan penerbitan SE tersebut, Posko THR di Kantor Kemenaker juga resmi dibuka.
Menurutnya, keberadaan posko berguna memberikan layanan konsultasi dan penegakan hukum soal THR.
Menaker pun meminta dinas ketenagakerjaan di setiap daerah juga membentuk posko yang sama.
"Hari ini saya akan meresmikan Posko THR Tahun 2025 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Pembentukan Posko THR ini bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pemberian THR," jelas Yassierli.
"Selain itu, saya juga minta di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten atau kota untuk juga membentuk Posko THR," tuturnya.
Sementara itu, menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, posko THR yang ada di Kantor Kemenaker juga menerima konsultasi dan pengaduan soal pembayaran bonus hari raya (BHR) atau THR untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online.
"Kita buka layanan Posko THR. Di seluruh dinas tenaga kerja provinsi, dan kabupaten serta kota per hari ini juga membuka layanan Posko THR," ujar Indah usai peresmian posko pada Selasa.
Indah bilang, ada dua fungsi utama dari Posko THR.
Baca juga: Buntut Aduan Masyarakat, Polres Lebak Tindak Pengguna Knalpot Brong di Jalanan, Selama Ramadan 2025
Pertama, menerima konsultasi cara menghitung besaran THR yang semestinya diperoleh karyawan swasta, BUMN, dan BUMD.
Layanan ini dibuka hingga sepekan setelah Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 atau sekitar 7 April 2025.
Kedua, usai masa konsultasi selesai, Posko THR membuka pengaduan terkait perusahaan mana saja yang tidak taat dengan ketentuan pembayaran THR.
Adapun Posko THR Kemenaker berada di Lantai I Gedung B Kantor Kemenaker RI, Jl Jenderal Gatot Subroto Kavling 51, Jakarta Selatan.
Indah menjelaskan, pada 11 Maret-7 April 2025, ada 40 orang petugas yang akan stanby di Posko THR Kemenaker mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
Mereka merupakan mediator hubungan industrial.
"Jadi (mereka akan) ngasih tahu berapa haknya, cara menghitung (THR) gimana," ungkap Indah.
"Sedangkan setelah tanggal 7 April, karena terkait dengan penegakan hukum, yang bertugas adalah para pengawas ketenagakerjaan," katanya.
Indah melanjutkan, mulai 2025 ini Posko THR di Kantor Kemenaker juga membuka layanan konsultasi bagi pembayaran THR driver ojol dan kurir online.
Sehingga Kemenaker berharap Posko THR yang ada di provinsi, kabupaten, dan kota juga membuka layanan serupa.
Sumber : Kompas.com
THR karyawan swasta
pencairan THR
pencairan THR PNS 2025
THR
tunjangan hari raya
Tunjangan Hari Raya (THR)
pungutan tunjangan hari raya
Tunjangan Hari Raya Keagamaan
buruh
pekerja
BUMN
BUMD
Identitas Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob, Kapolri Turun Tangan hingga Minta Maaf |
![]() |
---|
Ribuan Buruh Geruduk KP3B Serang, Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen dan Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Sebanyak 120 Pelajar Dicegat Polisi, Diduga Hendak Ikut Demo di DPR Hari Ini |
![]() |
---|
Cegah Praktik Gratifikasi di Kalangan Pegawai BUMD dan BLUD, Pemkot Tangsel Luncurkan Aturan Baru |
![]() |
---|
Gelar Aksi Serentak Hari Ini, Ratusan Buruh dari Lebak Akan Geruduk Kantor Gubernur Banten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.