Cair Rp300 Ribu, Ini Jadwal Pencairan dan Syarat Penerima BLT BBM 2025

Pemerintah Kembali menghadirkan program bantuan langsung tunai atau BLT BBM 2025. Cek jadwal pencairan dan syarat penerima BLT BBM 2025.

Editor: Abdul Rosid
Pixabay
Pemerintah Kembali menghadirkan program bantuan langsung tunai atau BLT BBM 2025. Cek jadwal pencairan dan syarat penerima BLT BBM 2025. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kabar gembira bagi keluarga penerima manfaat. Pasalnya, pemerintah Kembali menghadirkan program bantuan langsung tunai atau BLT BBM 2025.

Program BLT BBM 2025 bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang kurang mampu. Cek jadwal pencairan dan syarat penerima BLT BBM 2025.

Diketahui, BLT BBM adalah program yang diluncurkan pemerintah Indonesia sebagai upaya memitigasi dampak kenaikan harga BBM dan tekanan inflasi yang dirasakan masyarakat. 

Baca juga: Wali Kota Tangsel Perbolehkan Masyarakat Sebar Proposal Minta THR ke Pelaku Usaha

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat akan menerima bansos BLT BBM sebesar Rp 300.000.

Bansos tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi beban finansial akibat kenaikan harga BBM dan kebutuhan pokok lainnya.

Syarat Penerima BLT BBM 2025

Bansos BLT BBM 2025 diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Berikut adalah syarat penerimanya:

1. Program ini ditujukan bagi keluarga yang tergolong miskin atau rentan miskin. 

2. Penerima harus Warga Negara Indonesia (WNI) dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

3. Penerima tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri. 

4. Penerima diwajibkan memiliki rekening bank yang ditunjuk pemerintah untuk memudahkan proses transfer dana. 

5. Calon penerima dapat melakukan pendaftaran melalui situs resmi atau aplikasi Kementerian Sosial dengan menyertakan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Cara Cek Penerima BLT BBM 2025

1. Kunjungi situs resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id.

2. Pilih data wilayah: Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai dengan alamat penerima. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved