Wali Kota Tangsel Perbolehkan Masyarakat Sebar Proposal Minta THR ke Pelaku Usaha

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie memperbolehkan masyarakat untuk mengajukan proposal permintaan THR ke pelaku usaha.

Editor: Abdul Rosid
TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie memperbolehkan masyarakat untuk mengajukan proposal permintaan THR ke pelaku usaha. 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie memperbolehkan masyarakat untuk mengajukan proposal permintaan tunjangan hari raya (THR) atau “uang ketupat” ke pelaku usaha.

Benyamin mengungkapkan, dalam kegiatan tersebut masyarakat tidak diperkenankan untuk melakukan pemaksaan.

“Saya tidak bilang boleh nyebar proposal. Tapi, tidak boleh memaksa karena berpotensi tindak pidana,” ujar Benyamin saat ditemui di Pondok Cabe, Pamulang, Tangsel, Rabu (12/3/2025). 

Baca juga: Kejagung Periksa Ahok Hari Ini, Eks Komisaris Utama Pertamia Pastikan Bakal Hadir

Benyamin menilai, pengajuan proposal THR dari berbagai kelompok masyarakat biasanya meningkat menjelang Lebaran. 

Permintaan tersebut umumnya ditujukan kepada warung, toko, pabrik, perkantoran, dan tempat usaha lainnya.

Menurut dia, para pemohon sebaiknya menerima bantuan sesuai dengan kemampuan pihak donatur.

Ia juga mengaku dirinya sering menerima proposal serupa menjelang Idul Fitri, namun bantuan yang diberikan bersifat pribadi karena tidak ada anggaran resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel. 

“Saya akan usahakan sepanjang kemampuan saya, karena tidak ada pos anggarannya di pemkot. Jadi lebih (bersifat) dari pribadi,” kata dia. 

Benyamin pun mengimbau masyarakat untuk melapor ke pihak kepolisian jika menemukan adanya pihak yang memaksa dalam pengajuan proposal THR.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved